Lapor Kecurangan BUMN ke DPR dan Kementerian, Pekerja Perum PPD Justru Dipecat - Pikiran-Rakyat.com
Christina Kasih Nugrahaeni2-2 minutes 17/5/2022Dari informasi yang didapatkan Pikiran-Rakyat.com, para pekerja terutama yang berprofesi sebagai sopir tersebut tidak mendapatkan haknya.
Usut punya usut, Perum PPD beberapa kali telat membayarkan gaji kepada para sopir.
Selain gaji, rupanya BPJS Ketenagakerjaan juga tidak diabayarkan meskipun upah telah dipotong.
Baca Juga: Ibunda Medina Zein Ungkap Gejala Penyakit Anaknya: Menghamburkan Uang dan Mengentengkan Masalah
"Kalau gaji yang tidak dibayarkan hanya tiga bulan. Hak yang tidak dibayarkan selama satu tahun lebih itu BPJS Ketenagakerjaan, padahal gaji kami dipotong tiap bulan untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan," kata salah satu sopir dari Perum PPD kepada Pikiran-Rakyat.com.
Dikatakan sopir lainnya yang berinisial BP, hanya sopir yang tidak dibayarkan BPJS Ketenagakerjaan meskipun telah dilakukan pemotongan upah.
"Kalau di sini enggak pernah ada kejelasan tanggal berapa untuk gajian, paling cepat tanggal 15 tiap bulannya, itu pun jarang, maksimal tanggal 25 di bulan berikutnya. Gaji bulan April dibayar pada bulan Mei," ujar BP.
Tidak hanya permasalahan gaji, BP juga mempertanyakan profesionalisme Perum PPD yang tidak memberikan salinan kontrak meskipun diminta.
"Dari awal masuk kerja, kami tidak pernah dikasih salinan PKWT, bahkan untuk difoto saja tidak boleh. Bahkan, kami disuruh tanda tangan dulu, yang dari perusahaan kosong dengan alasan Direktur Utama (dirut) masih sibuk," ucap BP.
Terkait polemik dalam Perum PPD yang merupakan bagian dari BUMN itu, sejumlah sopir telah melaporkan ke DPR dan Kementerian terkait.
Alih-alih mendapatkan solusi, mereka justru menemui jalan buntu.
"Kami sudah berusaha lapor kecurangan-kecurangan Perum PPD ke DPR dan Kementerian, tapi enggak ada respons. Malah teman-teman sopir yang ketahuan ikut lapor, dipecat tanpa diberikan hak-haknya," tutur rekan dari BP.
BP merupakan salah satu sopir yang diberhentikan per tanggal 30 April 2022 dengan alasan yang menurutnya tidak jelas dan kini sedang meminta hak-hak yang belum terbayarkan oleh Perum PPD untuk segera dipenuhi.***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar