Mahfud Md Kembali Tegaskan LGBT Dipidana Masuk di RKUHP - detik

 

Mahfud Md Kembali Tegaskan LGBT Dipidana Masuk di RKUHP

Kadek Melda Luxiana - detikNews
Selasa, 24 Mei 2022 03:56 WIB
Mahfud Md pimpin rapat koordinasi terbatas di Kemenko Polhukam (dok. Kemenko Polhukam)
Foto: Mahfud Md pimpin rapat koordinasi terbatas di Kemenko Polhukam (dok. Kemenko Polhukam)
Jakarta -

Menko Polhukam Mahfud Md kembali menegaskan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) dipidana masuk dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP). Dia mengatakan dalam RKUHP memang tidak ada kata LGBT, namun ada ancaman pidana terhadap kegiatan asusila dan hubungan seks sesama jenis.

Penjelasan itu disampaikan Mahfud melalui akun Twitternya @mohmahfudmd Senin (23/5). Mahfud awalnya membalas cuitan pengguna Twitter yang mempertanyakan soal pidana bagi LGBT yang disebut Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej tidak ada dalam RKUHP.

"Anda saja yang tidak mengerti. Wamen benar, saya benar. Di RKUHP memang tak ada kata LGBT. Tapi ada ancaman bagi pidana kesusilaan dan hubungan seks sesama jenis dalam situasi dan cara tertentu," kata Mahfud seperti dilihat, Selasa (24/5/2022).

Baca juga:

Eddy menuturkan RUU KUHP bersifat netral gender.

"Begini loh, RKUHP itu dia netral gender, jadi kita tidak menyebutkan apa nggak, pokoknya kan 'setiap orang'. Setiap orang itu mau laki-laki mau perempuan. Netral gender dia," jelas Eddy.

Meski begitu, Eddy mengakui belum membaca pernyataan Mahfud Md soal LGBT diatur dalam RKUHP. Dia menjelaskan itu secara umum.

"Saya belum baca pernyataannya Pak Mahfud," tuturnya.

Lebih lanjut, Eddy mengatakan pihaknya bersama Komisi III DPR RI akan menggelar rapat untuk membahas RUU KUHP. Rapat akan digelar pada Rabu (25/5) mendatang. "Hari Rabu kita ketemu di DPR Komisi III," ujar Eddy.

Lihat video 'Buntut Bendera LGBT, PBNU Minta Kedubes Inggris Hormati Adat Istiadat':




(dek/dek)

Baca Juga

Komentar