Pemutihan Pajak Kendaraan Berakhir 29 Juli 2022, Ini Imbauan Kapolres Bangka Barat
BANGKA BARAT, iNews.id - Kapolres Bangka Barat AKBP Agus Siswanto mengimbau kepada masyarakat di daerah itu untuk segera melakukan pemutihan pajak kendaraannya. Pemutihan pajak kendararan akan berakhir pada 29 Juli 2022.
AKBP Agus Siswanto mengatakan pemutihan ini hanya akan dilakukan pada tahun ini saja dan ke depannya tidak ada lagi.
"Kepada masyarakat diberi kesepakatan hanya sekali ini. Sebab, tahun depan tidak ada lagi pemutihan. Jadi silakan membayar pajak sampai tanggal 29 Juli," kata Kapolres AKBP Agus Siswanto, Sabtu (21/5/2022).
Terkait pelayanan pemutihan kendaraan, kata dia, pihaknya akan bekerja sama dengan sejumlah instansi terkait.
“Polres Bangka Barat akan bekerja sama dengan Samsat dan Dispenda. Untuk peningkatan pajak kendaraan berdasarkan data masih separuh masyarakat yang bayar pajak, ada yang belum sempat atau masih lupa," katanya.
Ke depan, kata Kapolres, pihaknya bersama instansi terkait juga akan merazia kendaraan yang tidak bayar pajak.
"Kami akan merazia untuk penertiban pajak kendaraan. Jadi kita harus sadar pajak, sebab gunanya sangat besar bagi negara kita untuk pembangunan yang bisa kita rasakan bersama," ujarnya.
Dengan adanya pemutihan tersebut, Agus berharap masyarakat bisa berpartisipasi dalam pembayaran pajak kendaraan. Sebab, kesadaran membayar pajak bermanfaat untuk kepentingan bersama, bangsa, dan negara.
"Jadi dari pemerintah sendiri telah membuat kebijakan pemutihan membayar pajak tahunan, berapa tahun pun tetap bayar satu kali saja tanpa denda. Kemudian pajak juga termasuk balik nama juga bebas," katanya.
Editor : Ikhsan Firmansyah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar