Tewaskan 12 Perempuan, 6 Tersangka Tambang Ilegal di Madina Terancam Penjara 2 Tahun - inews - Opsiin

Post Top Ad

demo-image

Tewaskan 12 Perempuan, 6 Tersangka Tambang Ilegal di Madina Terancam Penjara 2 Tahun - inews

Share This
Responsive Ads Here

 

Tewaskan 12 Perempuan, 6 Tersangka Tambang Ilegal di Madina Terancam Penjara 2 Tahun

Gedung Polda Sumut di Jalan Medan-Tanjung Morawa Km 10,5. (ANTARA/Munawar)

MEDAN, iNews.id - Polisi menetapkan enam tersangka dalam kasus penambangan emas ilegal di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara. Aktivitas tambang ilegal ini mengakibatkan 12 orang meninggal dunia dengan seluruh korban merupakan perempuan.

Direktur Krimsus Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, keenam tersangka merupakan hasil penyidikan dua laporan polisi. Kegiatan penambangan emas ilegal ini mengakibatkan 12 warga meninggal di Desa Bandar Limabung, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Madina pada 28 April 2022. meninggal dunia.

"Keenam tersangka itu yakni empat orang berasal dari Kabupaten Madina, Sumatera Utara, dan dua orang warga Sumatera Barat. Mereka terancam hukuman dua tahun penjara," ujarnya, Jumat (20/5/2022).

Dia menjelaskan, awalnya ada 14 perempuan masuk ke dalam lubang yang sudah digali untuk mencari butiran emas dengan menggunakan tembilang.

"Namun secara tiba-tiba ada bagian tebing longsor sehingga menimbun orang yang masuk ke dalam lubang. Dalam kejadian itu, dua orang selamat dan 12 penambang meninggal dunia," katanya.

Comment Using!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages