Polisi Akan Tindak Rombongan Sepatu Roda Bermain di Jalan - Beritasatu
Polisi Akan Tindak Rombongan Sepatu Roda Bermain di Jalan
Minggu, 8 Mei 2022 | 20:06 WIB
Oleh: Stefani Wijaya / WBP

Jakarta, Beritasatu.com - Viral di media sosial video yang menunjukan sekelompok orang sedang bermain sepatu roda di tengah Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan. Tidak hanya itu, mereka juga bermain sepatu roda di saat pengendara motor dan mobil sedang ramai melintas.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, seharusnya sekelompok orang tersebut tidak boleh bermain sepatu roda di tengah jalan sehingga mengganggu pengendara kendaraan bermotor.
"Itu tentu tidak boleh dilakukan di tengah jalan seperti itu karena bukan trek buat sepatu roda. Tentu akan menggangu pengguna jalan yang lain. Selain itu berbahaya bagi keselamatan para pelaku sepatu roda tersebut," kata Zulpan saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (8/5/2022).
Dikatakan Zulpan, pihaknya akan menegur komunitas sepatu roda itu. Bahkan, apabila mereka mengulangi perbuatannya, kepolisian akan menertibkan.
"Kami akan menegur dan menertibkan bila itu terulang lagi demi keselamatan berlalu lintas bagi semua pengguna jalan yang ada," ucapnya.
Namun Zulpan mengungkapkan pihaknya belum akan memberikan sanksi kepada komunitas sepatu roda itu. "Kita kedepankan tindakan persuasif dengan teguran saja dulu. Apabila mereka mengulangi perbuatan yang sama (akan diberikan sanksi)," tutur Zulpan.
Di sisi lain Ditlantas Polda Metro Jaya terus mematangkan dasar penegakan hukum terkait pelanggaran yang dilakukan pengguna sepeda di jalan. Koordinasi bakal dilakukan bersama kejaksaan dan pengadilan, termasuk meminta masukan dari ahli hukum.
"Terkait adanya wacana penegakan hukum tentu dalam penegakan hukum adalah cara terakhir. Kita tetap melaksanakan yang disebut dengan preventif dan preemtif. Kalau pun memang itu tidak bisa baru kita laksanakan represif. Untuk melakukan penegakan hukum kepada para pengguna sepeda ini memang dasarnya ada yaitu, Pasal 299 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, di mana disebutkan bagi kendaaran yang tidak bermotor wajib menggunakan jalur yang sudah digunakan yang diatur dalam Pasal 122," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo.
Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini
Sumber: BeritaSatu.com