Thursday
7Aug2025
Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home BUMN Featured

    8 BUMN Terima Jaminan Pinjaman Senilai Rp105 Triliun dari PT PII - Suara

    2 min read

     

    8 BUMN Terima Jaminan Pinjaman Senilai Rp105 Triliun dari PT PII

    M Nurhadi
    Selasa, 14 Juni 2022 | 12:56 WIB
    8 BUMN Terima Jaminan Pinjaman Senilai Rp105 Triliun dari PT PII
    Sebagai ilustrasi-Situasi gerbang Tol Kalikangkung Semarang pada Sabtu [7/5/2022]. [ANTARA/ I.C.Senjaya]

    Suara.com - PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero) memastikan penjaminan pinjaman dalam bentuk obligasi dan sukuk kepada badan usaha milik negara (BUMN) sebesar Rp105 triliun.

    “Sampai saat ini kami telah ikut serta melakukan penjaminan terhadap delapan BUMN serta tiga penerbitan obligasi dan sukuk dengan total nilai pinjaman obligasi dan sukuk sebesar Rp105 triliun,” kata Direktur Utama PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero) M. Wahid Sutopo dalam Workshop Implementasi Pengelolaan Risiko Keuangan Negara di Jakarta, Selasa (14/6/2022).

    Erick Thohir Ungkap Kondisi BUMN Terkini: 40 Sehat dan 7 Merugi - inewsBaca juga Erick Thohir Ungkap Kondisi BUMN Terkini: 40 Sehat dan 7 Merugi - inews

    Ia menjelaskan, PT PII memegang tugas dari pemerintah sebagai pengelola risiko dalam melaksanakan program penjaminan pemerintah.

    Program ini sendiri adalah jaminan pemerintah kepada pembayaran kewajiban BUMN dan badan usaha milik daerah (BUMD) kepada kreditur yang memberi pinjaman perbankan atau pembayaran kewajiban penanggung jawab proyek kerjasama kepada badan usaha.

    Badan usaha tersebut terlibat dalam proyek kerja sama dengan pemerintah terkait penyediaan infrastruktur.

    Erick Lapor ke DPR: Kontribusi Kementerian BUMN ke Negara Rp1.940 T - CNN Indonesia Baca juga Erick Lapor ke DPR: Kontribusi Kementerian BUMN ke Negara Rp1.940 T - CNN Indonesia

    Penjaminan pemerintah bertujuan untuk memberikan kepastian keamanan dana yang diinvestasikan dalam mendukung percepatan pembangunan infrastruktur.

    Penjaminan ini hanya diberikan kepada BUMN dan BUMD yang eligible sesuai peraturan yaitu salah satunya adalah mendapatkan penugasan dari kementerian sektor atau kementerian koordinator.

    BUMN dan BUMD tertentu akan mendapat mandat dari pemerintah untuk mendukung pencapaian target pembangunan infrastruktur mengingat kapasitas APBN dalam memenuhi kebutuhan hanya 37 persen selama periode 2020-2024.

    “Adanya penugasan untuk proyek-proyek prioritas ini dengan demikian besarnya peran BUMN, sebagai salah satu bentuk dukungan fiskal maka Kemenkeu menyiapkan fasilitas penjaminan pemerintah,” kata Wahid.

    Program ini sendiri merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2015 tentang Jaminan Pemerintah Pusat atas Pembiayaan Infrastruktur melalui Pinjaman Langsung dari Lembaga Keuangan Internasional kepada BUMN.

    Komentar
    Additional JS