Diminta Kembalikan Gaji Rp160 Juta Saat Urus SK Pensiun, Mantan Guru Agama di Sragen ini Kaget - WonosobZone - Opsiin

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Diminta Kembalikan Gaji Rp160 Juta Saat Urus SK Pensiun, Mantan Guru Agama di Sragen ini Kaget - WonosobZone

Share This

 

Diminta Kembalikan Gaji Rp160 Juta Saat Urus SK Pensiun, Mantan Guru Agama di Sragen ini Kaget

WonosoboZone - Suwarti yang merupakan mantan Guru Agama di SDN Jetis, Sambirejo, Sragen itu kaget saat tengah mengurus SK Pensiun. Ia diminta mengembalikan uang gaji yang diterimanya selama 2 tahun sebesar Rp 160 juta.

Menurut Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sragen dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai pihak yang meminta pengembalian, Suwarti dianggap sebagai tenaga pendidik dengan batas usia pengabdian 58 tahun.

Sementara menurut Suwarti, sejak pensiun pada tahun lalu ia mengurus Surat Keputusan (SK) pensiun sebagai guru dengan batas usia pengabdian 60 tahun.

“Selisih usia ini yang diminta untuk dikembalikan gajinya. Kelebihan 2 tahun sebagai tenaga pendidik," terang warga Desa Blimbing, Kecamatan Sambirejo, Kabupaten Sragen ini. Dikutip WonosoboZone.com dari BengawanNews.com.

Mengadu ke DPRD Sragen

Gapura Kantor DPRD Kabupaten Sragen. /istimewa via suaramerdeka.com

Untuk mengatasi masalah yang menimpanya, Suwarti mengadu ke DPRD setempat dengan harapan SK pensiun segera keluar dan ia tidak diwajibkan mengembalikan gaji yang telah diterimanya selama 2 tahun terakhir.

Terlebih ia sudah mengabdi sebagai guru Wiyata Bakti (WB) sejak 1986 atau 35 tahun 4 bulan, sebelum memasuki masa purna tugas.

Pensiunan guru SDN Jetis, Suwarti, menunjukkan berkas kepegawaian miliknya kepada wartawan. /Agung Santoso/Bengawan News

Ia diangkat sebagai CPNS pada 2014 dan diangkat menjadi PNS pada 2016, dengan penempatan di SDN Jetis, Sambirejo dan pensiun pada 2021.

Mendapat Perhatian Bupati

Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati, meluncurkan tiket elektronik untuk destinasi wisata di Alun-Alun Sasana Langen Putra Sragen, Jumat 27 Mei 2022. /sragenkab.go.id

Persoalan Suwarti mendapat perhatian Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati.

Yuni pun sudah mengkonsultasikan permasalahan tersebut ke BKN.

Menurut Yuni, Suwarti sudah diundang Pemkab Sragen untuk duduk bersama membahas persoalan tersebut, hingga 2-3 kali.

Namun saat diajak konsultasi ke BKN, Yuni menyebut Suwarti berhalangan hadir.

Kata Yuni, pihaknya juga sudah mengusulkan penerbitan surat keterangan (SK) pensiun PNS Suwarti berkali-kali kepada BKN.

www.wonosobozone.com /berita/pr-4673566179/diminta-kembalikan-gaji-rp160-juta-saat-urus-sk-pensiun-mantan-guru-agama-di-sragen-ini-kaget

Diminta Kembalikan Gaji Rp160 Juta Saat Urus SK Pensiun, Mantan Guru Agama di Sragen ini Kaget - Wonosobo Zone - Halaman 3

Rochmad Tri Apriliyanto2-2 minutes 7/6/2022

Baca Juga: Ratusan CPNS Mengundurkan Diri Tuai Sorotan, DPR Sebut Perlu Sosialisasi Masif

Namun jawaban atas usulan itu, kata Yuni tetap sama. Suwarti dinyatakan sebagai tenaga pendidik, bukan guru. Dengan demikian tidak berhak mendapatkan pensiun.

Yunipun akan meminta petunjuk dari BKN lagi da meminta publik untuk bersabar menunggu penjelasan terbaru dari BKN.

Bupati Siap Berdonasi Bantu Suwarti

Bupati Sragen, Kusinar Untung Yuni Sukowati, dalam halal bihalal ASN Sragen di GOR Diponegoro, Sragen, Selasa 31 Mei 2022. /Instagram/@kominfo.sragen

Pemkab Sragen akan kembali berkonsultasi dengan BKN terkait nasib Suwarti.

Baca Juga: Ini Hasil Identifikasi Penemuan Senjata Dan Bahan Peledak Di Bandung 

Namun bila Suwarti kembali diputuskan Badan Kepegawaian Negara (BKN) harus mengembalikan uang gaji senilai Rp 160 juta tersebut, dengan tegas Yuni selaku Bupati siap membantu.

“Kalau yang bersangkutan tidak sanggup mengembalikan sebesar itu, maka harus ada donatur. Sebagai bupati, saya juga siap membantu membayar,” tegas dia.

Menurut Yuni, berdasarkan penghitungan Pemkab Sragen, nilai gaji yang seharusnya dikembalikan Suwarti tidak sampai Rp 160 juta. Kisaran Rp 90-an juta.

Baca Juga: Pulih Dari Cidera, Marcus Akan Kembali Berduet Dengan Kevin Pada Ajang Indonesia Master 2022

Yuni pun meminta masyarakat bersabar menunggu penjelasan BKN. Ia juga berharap perwakilan BKN bisa menemui dan memberikan penjelasan kebijakan itu kepada Suwarti secara langsung di Sragen.***




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Pages