Menko Airlangga: Anggaran Vaksin PMK Pakai Dana PCPEN - Beritasatu
Menko Airlangga: Anggaran Vaksin PMK Pakai Dana PCPEN
Kamis, 23 Juni 2022 | 17:20 WIB
Oleh: Lenny Tristia Tambun / JEM

Jakarta, Beritasatu.com - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyetujui pengadaan vaksin khusus penyakit mulut dan kuku (PMK) sebanyak 29 juta dosis. Untuk anggaran, seluruhnya akan dibiayai dari dana Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PCPEN).
“Kemudian juga disetujui untuk pengadaan vaksin yang khusus untuk tahun ini sekitar 28-19 juta dosis, dan seluruhnya akan dibiayai dengan dana dari PCPEN,” kata Airlangga Hartarto seusai rapat internal dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Kamis (23/6/2022).
Untuk mempercepat penanganan PMK ini, Airlangga mengatakan Presiden Jokowi telah memberikan arahan. Di antaranya, obat-obatan untuk hewan ternak yang terkena PMK harus terus disiapkan. Begitu juga dengan jumlah vaksinator untuk pelaksanaan vaksinasi.
“Seluruh mekanisme yang harus dijaga, selain pergeseran hewan, juga kontrol terhadap mereka yang keluar masuk peternakan. Artinya biohazard melalui disinfektan itu penting karena kita juga melihat agar carrier dari virus ini terus dijaga,” terang Airlangga Hartarto.
Sebelumnya, Presiden Jokowi juga telah menyetujui struktur Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) diketuai oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto.
“Bapak presiden sudah menyetujui struktur Satgas Penanganan PMK yang nanti akan dipimpin oleh Kepala BNPB,” kata Airlangga Hartarto.
Nantinya, lanjut Airlangga, Kepala BNPB akan dibantu oleh perwakilan dari Dirjen Peternakan, Dirjen Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Deputi Kementerian Koordinatior dan Asops Kapolri dan Panglima TNI.
“Struktur ini mirror dengan penaganan Covid-19,” ujar Airlangga Hartarto.
Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini
Sumber: BeritaSatu.com