Polisi: 30 Sekolah Terafiliasi dengan Khilafatul Muslimin
Senin, 13 Juni 2022 | 16:49 WIB
Oleh: Stefani Wijaya / CAR

Jakarta, Beritasatu.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengungkapkan terdapat 30 sekolah di Indonesia terafiliasi ajaran Khilafatul Muslimin. Paham khilafah diduga yang bertentangan dengan ideologi Pancasila, disebarkan melalui dunia pendidikan.
“Kami juga mendapatkan data bahwa ada beberapa sekolah hampir 30 sekolah yang sudah terafiliasi dengan ajaran Khilafatul Muslimin,” kata Zulpan kepada wartawan di Markas Polda Metro Jaya, Senin (13/6/2022).
Dikatakan Zulpan, sekolah-sekolah tersebut di bawah tanggung jawab AS (74) yang memiliki peran sebagai Menteri Pendidikan Khilafatul Muslimin. “Ini dilakukan atau penanggung jawabnya ormas Khilafatul Muslimin ini adalah AS,” ucapnya.
Zulpan mengungkapkan penyidik masih melakukan pendalaman terhadap AS untuk selanjutnya memeriksa sekolah-sekolah tersebut. “Ya tentu nanti, setelah didapatkan datanya, penyidik akan langsung bekerja. Ya nanti kami jelaskanlah, dalam minggu-minggu ini pak Kapolda yang akan langsung menjelaskan,” ungkap Zulpan.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya kembali menangkap tokoh Khilafatul Muslimin. Kali ini yang ditangkap seorang laki-laki berinisial AS (74) di daerah Mojokerto, Jawa Timur, Senin (13/6/2022) pukul 00.30 WIB. AS berperan sebagai Menteri pendidikan di Khilafatul Muslimin. “Iya ada ditangkap satu lagi tadi pagi di Mojokerto,” kata Zulpan.
Zulpan mengatakan dalam kelompok Khilafatul Muslimin, AS berperan sebagai seorang menteri pendidikan. AS disebut berperan memberikan doktrin-doktrin terkait khilafah. “Berperan bagian kewenangan doktrin-doktrin kaitannya dengan khilafah, dia sebagai menteri pendidikan,” ucap Zulpan.
Sejauh ini, Polda Metro Jaya telah menangkap total enam orang dari kelompok Khilafatul Muslimin. Salah satunya adalah Abdul Qadir Hasan Baraja selaku pimpinan tertinggi Khilafatul Muslimin.
Keenam orang tersebut telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan. Mereka dijerat dengan Pasal 59 ayat (4) dan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat dan atau Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 13 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman penjara minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini
Sumber: BeritaSatu.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar