Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Featured

    Rumah Dekat Sekolah Bukan Jaminan, Alamat KK Tentukan Masuk Sistem Zonasi - RadarSolo

    2 min read

     radarsolo.jawapos.com /pendidikan/09/06/2022/rumah-dekat-sekolah-bukan-jaminan-alamat-kk-tentukan-masuk-sistem-zonasi/amp/

    Rumah Dekat Sekolah Bukan Jaminan, Alamat KK Tentukan Masuk Sistem Zonasi

    Damianus Bram3-3 minutes 9/6/2022

    LEBIH MUDAH: Pendaftaran PPDB bisa dilakukan melalui anjungan sididik di Disdik Kota Surakarta. (SEPTIAN REFVINDA/RADAR SOLO)

    SOLO – Penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2022 tidak lagi berpatokan pada surat keterangan domisili (SKD), tetapi mengacu alamat pada kartu keluarga (KK). Namun faktanya, masih banyak orang tua murid yang belum paham.

    Burhanudin, orang tua murid yang tinggal di perbatasan Makamhaji, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo berencana mendaftarkan anaknya di SMPN 9 Surakarta. Lantaran, domisilinya berdekatan dengan sekolah.

    “Hanya (berjarak) beberapa meter dari rumah. Tapi tadi setelah dicek dibantu (petugas) disdik (dinas pendidikan), ternyata tidak bisa (menggunakan sistem zonasi), karena KK saya masuknya Sukoharjo,” ujarnya, Rabu, (8/6).

    Koordinator PPDB Disdik Kota Surakarta Abi Satoto menjelaskan, dokumen domisili adalah KK yang sudah terintegrasi dengan Dukcapil.

    Syarat KK untuk mengikuti seleksi PPDB dengan sistem zonasi adalah yang diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB. Itu guna menghindari akal-akalan membuat KK baru.

    “Memang diprioritaskan yang masuk zonasi. Tapi, meskipun dekat (jarak rumah dah sekolah), kalau KK-nya tidak masuk zonasi, tidak bisa (mendaftar),” ujarnya.

    Menurut Abi, jalur zonasi ditujukan mendorong peran komunitas dalam penyelenggaraan pendidikan, sehingga muncul rasa memiliki masyarakat untuk meningkatkan kualitas pendidikan.

    “Tujuan utama zonasi ini untuk memeratakan pendidikan. Tidak lagi ada sekolah favorit dan tidak favorit. Dari hasil PPDB zonasi tahun lalu, hasilnya sudah terlihat. Prestasi siswa merata di setiap sekolah,” ungkapnya.

    Humas Disdik Kota Surakarta Joko Purwanto mengamini, banyak orang tua murid menanyakan teknis sistem zonasi ke disdik. Mereka masih berpatokan dengan jarak rumah ke sekolah, bukan domisili tempat tinggal.

    “Setelah kami cek di web, jarak zonasi sudah sesuai. Tapi alamat KK ternyata dari luar Kota. Walaupun tinggal di perbatasan, tapi kalau KK-nya tidak dari Kota Solo, maka diberlakukan sebagai pendaftar dari luar Kota,” beber dia.

    Perhitungan manual orang tua dan sistem zonasi PPDB, imbuh Joko, terkadang juga berbeda. Maka, disdik menyarankan mengeceknya melalui web resmi PPDB Kota Surakarta. (ian/wa/dam)

    Komentar
    Additional JS