Alasan Muhadjir Batalkan Rencana Pencabutan Izin Ponpes Shiddiqiyyah - detiknews

 

Alasan Muhadjir Batalkan Rencana Pencabutan Izin Ponpes Shiddiqiyyah

Kanavino Ahmad Rizqo - detikNews
Senin, 11 Jul 2022 17:06 WIB
BAGIKAN  


Muhadjir Effendi (Esti Widiyana/detikcom)
Jakarta -

Menteri Agama Ad Interim Muhadjir Effendy membatalkan rencana pencabutan izin Pondok Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang. Muhadjir menilai kasus dugaan pencabulan dengan tersangka Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi di Pesantren Shiddiqiyah tidak melibatkan lembaga.

"Dalam kasus yang terjadi tidak melibatkan lembaga ponpesnya, tetapi oknum. Dan oknumnya kan sudah menyerahkan diri. Begitu juga mereka yang telah menghalang-halangi petugas," kata Muhadjir yang juga menjabat Menko PMK lewat pesan singkat kepada detikcom, Senin (11/7/2022).

Baca juga:

Muhadjir juga berbicara mengenai keberlangsungan belajar para santri. Dia berharap masyarakat dapat memahami keputusan tersebut.

"Sedang di Ponpes itu ada ribuan santri yang perlu dijamin kelangsungan belajarnya. Saya berharap masyarakat dapat memahami keputusan tersebut," ujar Muhadjir.

Muhadjir sudah meminta Sekjen Kemenag membatalkan rencana pencabutan izin itu. Ponpes Shiddiqiyyah pun kini bisa beraktivitas kembali.

"Saya sudah meminta pak Aqil Irham, PLH Sekjen Kemenag, untuk membatalkan rencana pencabutan izin operasionalnya," kata dia.

Sebelumnya, Kemenag mencabut izin operasional Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur. Pesantren inilah yang menaungi tersangka pencabulan atas nama Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi.

Baca juga:

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Waryono, mengungkapkan nomor statistik dan tanda daftar pesantren Shiddiqiyyah telah dibekukan.

"Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat," kata Waryono dalam siaran pers yang diterima redaksi, Kamis (7/7).

Tindakan tegas ini diambil karena salah satu pemimpinnya yang berinisial MSAT merupakan DPO kepolisian dalam kasus pencabulan dan perundungan terhadap santri. Pihak pesantren juga dinilai menghalang-halangi proses hukum terhadap yang bersangkutan.

Waryono mengatakan pencabulan bukan hanya tindakan kriminal yang melanggar hukum, tetapi juga perilaku yang dilarang ajaran agama. "Kemenag mendukung penuh langkah hukum yang telah diambil pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut," terang Waryono.

Baca juga:

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya