Kemenag Batal Cabut Izin Operasional Pesantren Shiddiqiyyah Jombang
JAKARTA, iNews.id - Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah yang berada di Jombang, Jawa Timur dapat kembali beroperasi. Pencabutan izin pesantren kini telah dibatalkan.
“Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah yang berada di Jombang, Jawa Timur dapat beraktivitas kembali seperti sedia kala," kata Menko PMK Muhadjir Effendy yang saat ini ditugasi Presiden Joko Widodo sebagai Ad Interm Menteri Agama dalam keterangan resminya, Senin,(11/07/2022)
Muhadjir juga telah membatalkan rencana pencabutan izin operasional Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang.
Dengan begitu, Muhadjir berharap para santri tidak khawatir akan kepastian status yang tengah belajar di ponpes itu.
“Saya sudah meminta pak Aqil Irham, Plh Sekjen Kemenag, untuk membatalkan rencana pencabutan izin operasionalnya.
Dengan demikian para orang tua santri mendapat kepastian status putra-putrinya yang sedang belajar di Ponpes tersebut. Begitu juga para santri bisa belajar dengan tenang,” ujar dia.
Sebelumnya, tindakan tegas sempat diambil Kemenag usai munculnya dugaan kasus pencabulan dan perundungan terhadap santri oleh salah satu pemimpinnya berinisial MSAT.
"Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat,” ujar Waryono dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (7/7/2022).
Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Komentar
Posting Komentar