Baim Wong Daftarkan Merek Citayam Fashion Week, Ini Tahapan di Kemenkumham - Beritasatu

 

Baim Wong Daftarkan Merek Citayam Fashion Week, Ini Tahapan di Kemenkumham

Senin, 25 Juli 2022 | 10:45 WIB
Oleh: Muhammad Aulia / CAR

Fenomena dan popularitas Citayam Fashion Week banyak menuai perhatian dari kalangan netizen dan menjadi sorotan internasional.
Fenomena dan popularitas Citayam Fashion Week banyak menuai perhatian dari kalangan netizen dan menjadi sorotan internasional. (Foto: Istimewa)

Jakarta, Beritasatu.com – Muhammad Ibrahim atau dikenal dengan Baim Wong mendaftarkan Citayam Fashion Week sebagai merek ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Pendaftaran merek dilakukan oleh Baim Wong dan istrinya Paula Verhoeven melalui PT Tiger Wong Entertainment. Selain itu, ada juga pihak lain yang mendaftarkan, yakni Indigo Aditya Nugroho.

Terdapat sejumlah tahapan yang mesti dilalui kedua pihak tersebut dalam mendaftarkan merek Citayam Fashion Week setelah masa publikasi. Tahapan itu diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis

Advertisement

“Pendaftaran merek perlu melalui beberapa tahapan mulai dari permohonan merek pemeriksaan formalitas, pengumuman (dua bulan), pemeriksaan substantif (150 hari kerja), didaftar kemudian penerbitan sertifikat,” ungkap Koordinator Pemeriksa Merek DJKI, Agung Indriyanto dalam keterangannya, Senin (25/7/2022).

DJKI menerima permohonan pendaftaran merek Citayam Fashion Week dari dua pihak tersebut pada 21 Juli 2022. Statusnya kini sedang untuk dipublikasi. Terungkap, ada sedikit perbedaan dari pendaftaran merek yang dilakukan oleh kedua pihak. PT Tiger Wong Entertainment mendaftarkan untuk jenis barang atau jasa hiburan dalam sifat peragaan busana, layanan hiburan, yakni menyediakan siniar di bidang mode, sampai publikasi majalah mode untuk tujuan hiburan.

Sementara, Indigo mendaftarkan Citayam Fashion Week sebagai ajang pemilihan kontes, expo mengenai kesenian, kebudayaan, dan pendidikan, fashion show, perencanaan pesta untuk acara promosi sehubungan dengan peragaan busana, dan pertunjukan panggung live.

Agung menerangkan publik yang merasa keberatan terkait pengajuan merek tersebut dapat mengajukan surat kepada Kemenkumham. Langkah itu dapat dilakukan saat permohonan merek sedang dalam proses masa pengumuman. Bukti-bukti juga diperlukan sebagai pendukung sudah adanya kepemilikan merek.

Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini

Sumber: BeritaSatu.com

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya