Bebas dari Rutan Bareskrim, HRS Sudah Tiba di Petamburan Disambut Bahagia Keluarga | digdaya - Republika
Bebas dari Rutan Bareskrim, HRS Sudah Tiba di Petamburan Disambut Bahagia Keluarga | digdaya
JAKARTA -- Habib Rizieq Shihab (HRS) sudah dibebaskan dari Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Pendiri Front Pembela Islam (FPI) itu pun sudah tiba di rumahnya kawasan Petamburan, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (20/7/2022) pagi WIB. HRS terlihat disambut bahagia istri dan anaknya. "Alhamdulillah... Tiba di rumah kediaman di Petamburan III, Habib Rizieq disambut Anak, Isteri dan Menantu. #AhlanWaSahlanIBHRS," kata akun Twitter @DPP_LIP.
Sementara itu, Koordinator Humas dan Protokol Kemenkumham Rika Aprianti menjelaskan, Mohammad Rizieq Shihab alias HRS merupakan terpidana yang menjalani pidana penjara di Rutan Bareskrim Polri atas dua tindak pidana. HRS dijerat aturan terkait Kekarantinaan Kesehatan berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang (UU)Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan satu tindak pidana menyiarkan berita bohong berdasarkan Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana
Menurut Rika, HRS mulai ditahan sejak 12 Desember 2020 dengan putusan hakim, kekarantinaan kesehatan divonis delapan bulan dan denda Rp 20 juta, serta menyiarkan berita bohong diputus pidana penjara selama dua tahun. Karena sudah menjalani hukuman, maka HRS dikeluarkan dari penjara.
"Bahwa yang bersangkutan mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022, tanggal ditahan 12 Desember 2020, ekspirasi akhir 10 Juni 2023, dan habis masa percobaan tanggal 10 Juni 2024," kata Rika.
Komentar
Posting Komentar