Begini Modus Jahat Oknum Pejabat BPN Ubah Sertifikat Tanah Secara Ilegal
Nashih Nashrullah5-6 minutes 17/7/2022Oknum pejabat BPN menggunakan alat khusus ubah nama sah sertifikat tanah
Red: Nashih Nashrullah
Rep: Ali Mansur
Antara/Oky Lukmansyah Garis polisi. (ilustrasi). Oknum pejabat BPN menggunakan alat khusus ubah nama sah sertifikat tanah
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi membeberkan salah satu satu modus pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Jakarta Selatan berinisial PS mengubah data sertifikat secara ilegal.
Dari hasil penyelidikan PS diketahui menyiapkan alat khusus untuk mengubah data-data tersebut.
“Polisi temukan alat yang digunakan para tersangka untuk menghapus data tulisan yang sudah tercetak atas korban di sertifikat. Setelah dihapus kemudian ditimpa ketika dengan atas nama tersangka lainnya di lembar sertifikat tersebut,” ujar Petrus usai melakukan penggeberekan kantor BPN Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
Scroll untuk membaca
Hal senada juga disampaikan Kanit 1 Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKP Mulya Adhimara. Kata dia, yang bersangkutan menggunakan cairan pemutih dan alat pembersih telinga. Kemudian dengan alat tersebut, PS menghapus nama pemilik sertifikat yang sah dan diganti dengan pihak lain yang sebelumnya telah menyerahkan uang kepadanya.
“Jadi untuk menghapus tulisan yang sudah diketik di sertifikat hanya dengan butuh bayclin, kayu kecil dengan dililit tisu atau bisa juga dengan cuttonbud,” ungkap Mulya
Terkait tindakan picik pejabat BPN itu, Direktur Eksekutif Oversight of Indonesia's Democratic Policy Satyo Purwanto menyebut, kejahatan mafia tanah kerap melekat dengan pejabat terkait, baik Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) atau badan pertanahan wilayah.
"Pada dasarnya praktik mafia itu tentu ada kolaborasi, ada permufakatan jahat, dan lazimnya petugas pertanahan yang memberi celah dan peluang agar terjadi sengketa dan biasanya diawali dengan dokumen ganda atau dengan modus penerbitan NIB oleh BPN," kata Satyo.
Menurut Satyo, penegakkan hukum dalam kasus mafia tanah di Indonesia sangat jauh dari benar. Karena umumnya jejaring mafia sangat dalam ke institusi penegakkan hukum, Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan dan instansi lainnya. Karena itu, kata dia, perlu ada lembaga peradilan sendiri untuk menangani kasus pertanahan.
"Sehingga perlu ada regulasi tersendiri dalam penegakkan hukum disektor pertanahan, bisa dicontoh bagaimana pemberantasan korupsi, harus ada lembaga peradilan sendiri seperti pengadilan Tipikor," jelas Satyo.
Berita Terkait
Pejabat BPN Ditangkapi,Ini Respons Menteri Hadi
jabodetabek-nasional - 16 July 2022, 19:40
Menteri ATR/BPN Tegaskan tak akan Lindungi Pejabat BPN yang Terbukti Terlibat Mafia Tanah
umum - 16 July 2022, 16:47
Salah Satu Pejabat BPN yang Ditangkap Polda Metro adalah Kepala BPN Palembang
sumatra - 15 July 2022, 14:20
Polisi Temukan Sertifikat yang 3 Tahun tak Diserahkan ke Pemiliknya
jabodetabek-nasional - 15 July 2022, 05:15
Polda Metro Temukan Modus Baru Sindikat Mafia Tanah di BPN Jaksel
hukum - 14 July 2022, 21:39
Berita Lainnya
Lihat juga:
15 Mar, 2022
Komisi II DPR RI Dorong Pemerintah Bentuk Satgas Mafia Tanah
DPR akan mendorong pemerintah untuk membentuk komisi khusus yang akan memberantas mafia tanah.
#dpr ri #mafia tanah #satgas mafia tanah #kasus mafia tanah
Komentar
Posting Komentar