0
News
    Home BNN Featured

    BNN Tegas Menolak Legalisasi Ganja - Beritasatu

    3 min read

     

    BNN Tegas Menolak Legalisasi Ganja

    Selasa, 5 Juli 2022 | 15:48 WIB
    Oleh: FFS

    Ilustrasi ganja.
    Ilustrasi ganja. (Foto: ANTARA FOTO)

    Jakarta, Beritasatu.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) secara tegas menolak legalisasi ganja. Hal ini karena Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika) menyatakan penyalahgunaan narkotika jenis ganja sama sekali dilarang di Indonesia.

    "Kita adalah negara hukum, artinya kita menegakkan hukum-hukum positif. Kalau dalam hukum positifnya terkait pengaturan narkotika ada di UU Nomor 35 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa narkotika golongan 1 tidak diperbolehkan untuk kepentingan obat, dan ganja termasuk ke dalam golongan 1 maka dalam proses penegakan hukum dan hukum positif tidak mungkin untuk dilegalkan," ujar Direktur Hukum/Plt. Deputi Hukum dan Kerja Sama BNN Susanto usai menghadiri acara focus group discussion (FGD) di Jakarta, Selasa (5/7/2022).

    BACA JUGA

    Kendati demikian, Susanto mengatakan sebagaimana disampaikan oleh pengamat hukum Asmin Fransiska dari Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya, kalau mau bukan legalisasi ganja, tetapi regulasi.

    Dalam FGD bertema RUU tentang perubahan kedua atas UU Nomor 35 Tahun 2009, Dekan Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya Asmin Fransiska meminta semua pihak untuk berhati-hati dalam kata legalisasi, mengingat dalam kebijakan narkotika secara umum terdapat tahapan-tahapan.

    BACA JUGA

    Tahapan pertama adalah kriminalisasi yang sekarang sedang terjadi di Indonesia. Tahapan kedua adalah dekriminalisasi, di mana mengeluarkan aspek-aspek penghukuman bagi pengguna narkotika untuk kepentingan sendiri ataupun orang lain dalam kapasitas tertentu.

    Tahapan berikutnya adalah regulasi. Banyak negara melakukan kontrol terhadap penggunaan secara berlebihan (overused), ataupun semacam euforia pada saat legalisasi narkotika, melalui regulasi.

    "Regulasinya seperti apa? Untuk penggunaan ganja medis hanya boleh dengan melakukan uji laboratorium terlebih dahulu, mengajukan perizinan, membuat apotek tertentu dan ditujukan untuk pasien tertentu," kata Asmin Fransiska.

    BACA JUGA

    Dalam hal ini tidak lagi digunakan terminologi pengguna narkotika, namun pasien. Kemudian hanya diperbolehkan di tempat-tempat tertentu, seperti yang dilakukan oleh Belanda dan Spanyol.

    Pengamat hukum itu juga mengatakan, negara-negara seperti Belanda dan Spanyol melakukan regulasi dengan cara-cara tersebut. Kalaupun Thailand melegalkan ganja untuk medis, Asmin meyakini Thailand memiliki regulasi tertentu untuk mengatur hal tersebut.

    "Diskursus mengenai regulasi ini yang sepertinya hilang, kita selalu terpolarisasi ke dalam dua kutub, yakni antara kutub kriminalisasi ganja dan kutub legalisasi ganja. Kita lupa ada tahapan lain, yakni masuk ke dalam isu dekriminalisasi bagi pengguna narkotika, dan yang kedua kita akan uji kemampuan pemerintah serta negara dalam melakukan regulasi. Hal ini terletak pada keberimbangan Kementerian Kesehatan dan penegak hukum," ujar Asmin Fransiska.

    Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini

    Sumber: ANTARA

    Komentar
    Additional JS