Jalan Panjang Nasib Ganja Medis di Indonesia, Berakhir Ditolak MK - detikHealth

 

Jalan Panjang Nasib Ganja Medis di Indonesia, Berakhir Ditolak MK

Khadijah Nur Azizah - detikHealth
Viral aksi seorang ibu di CFD memperjuangkan legalnya ganja medis karena anak idap lumpuh otak.
Ibu yang memperjuangkan ganja medis untuk pengobatan anak. (Foto: @andienaisyah (atas izin yang bersangkutan))
Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi UU Narkotika untuk terapi medis atau kesehatan. MK menyatakan ganja medis tetap tidak boleh digunakan meski alasan kesehatan.

"Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum. mengadili, satu, menyatakan permohonan pemohon V dan VI tidak dapat diterima. Dua, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Anwar Usman pada persidangan virtual, Rabu (20/7).

MK mengungkapkan ganja yang termasuk narkotika golongan I ini rentan penyalahgunaan dan bisa mengakibatkan ketergantungan. Di sisi lain, belum ada pengkajian mengenai penggunaan Narkotika Golongan I untuk kesehatan.

Dalam putusannya, MK mengatakan keinginan untuk menggeser atau mengubah pemanfaatan narkotika tak bisa dapat secara sederhana dilakukan. Sejauh ini pemanfaatan Narkotika Golongan I hanya terbatas pada pengembangan ilmu pengetahuan, bukan terapi medis.

"Dengan belum adanya bukti ihwal pengkajian dan penelitian secara komprehensif dan mendalam tersebut, maka keinginan para Pemohon sulit dipertimbangkan dan dibenarkan," beber Hakim.

Sebelumnya diberitakan tiga orang ibu menggugat larangan penggunaan narkotika golongan I untuk kesehatan yang diatur UU Narkotika. Mereka adalah Dwi Pertiwi, Santi Warastuti, dan Naflah Murhayanti, yang anak mereka mengidap cerebral palsy.

Selanjutnya: Rencana Kemenkes terkait ganja medis

Pasca viral ibu di CFD menggugat MK terkait pelegalan ganja, Kementerian Kesehatan mengatakan akan segera menerbitkan regulasi yang mengatur riset terkait tanaman tersebut.

"Kita sudah melakukan kajian (ganja), nanti sebentar lagi akan keluar regulasinya untuk kebutuhan medis," beber Menkes Budi dalam agenda diskusi bersama wartawan di Gedung Kemenkes, Jakarta Selatan, Rabu (29/6/2022).

Regulasi tentang penelitian ganja ini berdasar pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pada Pasal 12 ayat 3 dan Pasal 13 aturan itu disebutkan, ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggara produksi dan/atau penggunaan dalam produksi dengan jumlah yang sangat terbatas untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi diatur dengan peraturan menteri.





Simak Video "Penggunaan Ganja Medis Juga Punya Risiko, Apa Saja?"

(kna/up)

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya