Kasus Dana ACT, Komisi 8 DPR Minta Pemerintah Buat Regulasi Lembaga Filantropi - tempo

 

Kasus Dana ACT, Komisi 8 DPR Minta Pemerintah Buat Regulasi Lembaga Filantropi

Amirullah

Senin, 4 Juli 2022 16:21 WIB

TEMPO.COJakarta - Ketua Komisi VIII Yandri Susanto meminta pemerintah membuat pengaturan khusus tentang mekanisme pengumpulan dan akuntabilitas penyelenggaran bagi lembaga-lembaga filantropi atau lembaga pengumpul dana umat. Hal tersebut disampaikan Yandri merespons adanya dugaan penyelewengan dana donasi masyarakat oleh Lembaga Kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

"Sangat perlu ada aturan jelas pertanggungjawaban publik, karena mereka menghimpun dana masyarakat, perlu ada standar audit dan lain-lain, sehingga tidak disalahgunakan," ujar Yandri saat dihubungi, Senin, 4 Juli 2022.

Menurut Yandri, pemantauan lembaga pengelolaan dana bantuan masyarakat ini berada di bawah Kementerian Sosial. "Jadi, Kemensos dan kementerian/lembaga terkait perlu membuat aturan yang lebih detail lagi, termasuk sanksi," tuturnya.

Aturan-aturan yang jelas berikut dengan sanksi tersebut dinilai penting untuk menutup peluang terjadinya moral hazard dalam pengumpulan donasi publik.

Selama ini, pengumpulan dana umat hanya diatur lewat Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang dan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan. Dua regulasi lawas itu hanya mengatur sistem birokrasi perizinan. Belum ada aturan soal akuntabilitas dan sanksi jika terjadi kecurangan dalam penggunaan dana sumbangan masyarakat

Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PKB, Luqman Hakim berharap kasus ACT ini menjadi momentum bagi pemerintah untuk menyempurnakan regulasi-regulasi yang mengatur lembaga-lembaga filantropi.

"Sehingga, ke depan, tidak mudah bagi pihak-pihak mengumpulkan dana masyarakat atas nama bencana dan kemanusiaan tanpa mekanisme pertanggungjawaban yang jelas," ujar Ketua PP GP Ansor itu lewat keterangannya, Senin, 4 Juli 2022.

Isu penyelewengan dana oleh ACT tersebut berhembus melalui laporan Majalah Tempo edisi 2 Juli 2022. Dalam laporan berjudul Kantong Bocor Dana Umat, Tempo menyajikan pelbagai tulisan hingga informasi terkait jumlah dana yang mereka kumpulkan, pengelolaannya hingga kebocoran di sana.

Dana ratusan miliar tersebut digunakan untuk berbagai program. Mulai dari membantu korban bencana alam hingga pembangunan sekolah atau pun tempat ibadah. Akan tetapi pengelolaan dana ratusan miliar tersebut juga diduga bermasalah. Mantan Presiden ACT, Ahyudin, disebut terseret dalam masalah penyelewengan dana masyarakat tersebut.

Menurut laporan Majalah Tempo, Ahyudin diduga menggunakan dana lembaganya untuk kepentingan pribadi. Mulai dari membeli rumah dan perabotannya hingga transfer bernilai belasan miliar ke keluarganya.

Ahyudin juga disebut memberikan dirinya gaji jumbo yang mencapai Rp 250 juta. Selain itu, berbagai fasilitas mewah juga sempat dinikmati oleh pria berusia 65 tahun itu.

Ahyudin membantah telah menyelewengkan dana lembaganya itu. “Kalau saya tidak punya uang, boleh dong saya pinjam ke lembaga,” ujarnya dalam wawancara dengan Majalah Tempo. “Saat ini saya terlilit cicilan rumah, cicilan mobil, bahkan biaya sekolah anak. Jika saya membawa kabur duit lembaga dari mana logikanya?”

Ahyudin sudah didepak dari ACT pada Januari lalu. Dia mengaku dipaksa untuk mundur dari ACT. Ahyudin merasa difitnah menggunakan dana lembaga untuk kepentingan pribadinya. Dia mengaku berani menghadapi masalah ini di jalur hukum. "Jika tuduhan itu benar, saya seharusnya dilaporkan ke penegak hukum," kata dia.

DEWI NURITA

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

ACT Sering Kerja Sama dengan Pemprov DKI, Wagub: Selama Ini Tak Bermasalah

35 menit lalu

ACT Sering Kerja Sama dengan Pemprov DKI, Wagub: Selama Ini Tak Bermasalah

Beberapa program ACT yang bekerja sama dengan Pemprov DKI di antaranya Jakarta Care Line, pendistribusian daging kurban, dan Wakaf UKM

DPR Restui Erick Thohir Ajukan PMN Rp 73,26 Triliun untuk Suntik BUMN

37 menit lalu

Erick Thohir mendapatkan restu dari Komisi VI DPR untuk mengajukan PMN dalam APBN 2023.

Dugaan Penyelewengan Dana ACT, Wagub DKI Riza Ungkap Nasib Kolaborasi Daging Kurban

41 menit lalu

Dugaan Penyelewengan Dana ACT, Wagub DKI Riza Ungkap Nasib Kolaborasi Daging Kurban

Beberapa program ACT dan Pemprov DKI di antaranya Jakarta Care Line pada 2020, pendistribusian daging kurban 2020-2021, dan Wakaf Modal Usaha Mikro.

Anggota DPR Minta Dugaan Penyelewengan Donasi Publik oleh ACT Diproses Hukum

2 jam lalu

Anggota DPR Minta Dugaan Penyelewengan Donasi Publik oleh ACT Diproses Hukum

Ahyudin diduga menggunakan dana ACT untuk kepentingan pribadi. Mulai dari membeli rumah dan perabotannya hingga transfer bernilai belasan miliar.

Masalah di ACT: Kampanye Berlebihan, Pemotongan Donasi Hingga Penyelewengan Dana

4 jam lalu

Masalah di ACT: Kampanye Berlebihan, Pemotongan Donasi Hingga Penyelewengan Dana

Aksi Cepat Tanggap (ACT) dirundung berbagai masalah. Mulai dari kampanye berlebihan, pemotongan donasi hingga penyelewengan dana masyarakat.

Fasilitas Mobil Mantan Presiden ACT Ahyudin, dari Pajero Sport hingga Alphard

5 jam lalu

Fasilitas Mobil Mantan Presiden ACT Ahyudin, dari Pajero Sport hingga Alphard

Selama menjabat presiden di ACT, Ahyudin mendapatkan tiga fasillitas mobil, yakni Toyota Alphard, Mitsubishi Pajero Sport, dan Honda CR-V.

Aksi Cepat Tanggap Himpun Dana Ratusan Miliar, Ini Detailnya

5 jam lalu

Aksi Cepat Tanggap Himpun Dana Ratusan Miliar, Ini Detailnya

Dana yang dihimpun Aksi Cepat Tanggap mencapai ratusan miliar rupiah. Diduga ada penyelewengan dana dalam pengelolaannya.

Aksi Cepat Tanggap Punya Utang Rp 56 Miliar dari Program Keluarga Korban Pesawat Lion Air

7 jam lalu

Aksi Cepat Tanggap Punya Utang Rp 56 Miliar dari Program Keluarga Korban Pesawat Lion Air

Aksi Cepat Tanggap menggarap proyek yang didanai dari kompensasi keluarga korban jatuhnya pesawat Lion Air JT-610.

Penyelewengan Dana Aksi Cepat Tanggap, Begini Ceritanya

7 jam lalu

Miliaran dana masyarakat yang dikumpulkan oleh lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap diduga diselewengkan petingginya.

Baca Juga

Komentar