Skip to main content
728

Mobil 1.500 cc ke bawah dibolehkan konsumsi Pertalite - Kabarbisnis

 

Mobil 1.500 cc ke bawah dibolehkan konsumsi Pertalite

Kamis, 7 Juli 2022 | 07:48 WIB ET

JAKARTA, kabarbisnis.com: Pemerintah dan PT Pertamina (Persero) sudah menetapkan jenis kendaraan berhak mengonsumsi Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) jenis Pertalite. Untuk roda empat (mobil, red) plat hitam dengan dibatasi spesifikasi mesin 1.500 cc ke bawah dan roda dua 250 cc ke bawah.

Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati mengatakan, jika itu diterapkan maka akan mengurangi volume Pertalite sebesar 1,78 juta Kiloliter (KL) menjadi 26,71 juta KL dari prognosa awal.

"Kalau regulasi sudah keluar maka ini dapat menurunkan 26,71 juta KL tapi tetap masih tinggi dibandingkan prognosa," kata Nicke dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VI RI secara virtual di Jakarta, Rabu (6/7/2022).

Saat ini Pertamina dengan pemerintah memang masih merumuskan kendaraan dengan kriteria yang nantinya masih berhak mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite. Aturan itu berlaku setelah revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) beserta petunjuk teknis pembelian Pertalite selesai.

"Pemerintah akan melakukan revisi dari Perpres 191 mengenai kriteria kendaraan yang menggunakan subsidi BBM, kalau itu diterapkan dalam pembatasan asumsi kita lakukan 1 Agustus," jelasnya.

Dia menambahkan, untuk penyaluran Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar, setelah adanya pembatasan diproyeksikan masih akan terjadi over kuota sebesar 1,44 juta KL yakni di level 16,36 juta KL. Oleh sebab itu, ini yang menjadi dasar Pertamina dan pemerintah terus berupaya melakukan pembatasan.

Pada kesempatan itu, Nicke juga mengutarakan masyarakat tidak diwajibkan menggunakan seluler saat membeli BBM subsidi di SPBU. Masyarakat cukup menunjukkan QR Code yang sudah dicetak saat mendaftar di aplikasi MyPertamina.

"QR Code itu di-print saja, kemudian dilaminating di kaca mobil atau motor sehingga itu memudahkan sehingga tidak ada lagi keributan-keributan penggunaan HP di SPBU," kata Nicke.

Dia memahami adanya disinformasi yang beredar di tengah masyarakat terkait dengan penggunaan telepon genggam atau handphone (HP) saat mengakses aplikasi verifikasi MyPertamina. Karenanya, Perseroan terus melakukan edukasi kepada masyarakat.

"Ada sedikit misleading yang terjadi, kami pahami edukasi terus kami lakukan. Sebetulnya apa yang dilakukan hari ini adalah masa pendaftaran, kendaraan-kendaraan mendaftar untuk mendapatkan QR code," jelasnya.

Saat ini Pertamina masih membuka pendaftaran bagi kendaraan roda empat atau mobil yang ingin mendapatkan BBM subsidi melalui website MyPertamina yakni subsiditepat.mypertamina.id. Pengguna diminta mendaftar lewat aplikasi tersebut untuk membeli BBM bersubsidi Pertalite.

Kendati demikian, ketentuan tersebut belum berlaku untuk semua daerah. Uji coba baru dilaksanakan di 11 daerah.kbc11

Bagikan artikel ini:

Posting Komentar

0 Komentar

728