Polisi Batal Tahan Nikita Mirzani
Polda Banten tak jadi menahan Nikita Mirzani. Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga mengatakan Nikita Mirzani yang kini telah menjadi tersangka dugaan kasus dugaan pencemaran nama baik dan UU ITE sudah diizinkan kembali ke rumah.
"Untuk tersangka NM tidak dilakukan penahanan," kata Shinto Silitonga, Jumat (22/7).
"Maka malam ini tersangka NM dipersilahkan kembali ke rumah," ia menegaskan.
Meski tidak ditahan, Nikita Mirzani ditegaskan masih menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Oleh sebab itu, artis yang akrab disapa Nyai itu wajib lapor secara rutin kepada penyidik.
Nikita Mirzani, kata Shinto Silitonga, sudah menyanggupi wajib lapor tersebut dan bakal kooperatif mengikuti penyidikan mendatang.
"Wajib lapor satu minggu satu kali dan itu sudah kami sampaikan kepada NM, dan beliau menyanggupi," kata Shinto Silitonga.
"Meski tidak dilakukan penahanan, penyidik tetap memiliki kewajiban menuntaskan perkara ini hingga ada kepastian hukum."
Sebelumnya, Nikita Mirzani disebut akan langsung ditahan Polresta Serang Kota atas kasus hukum pencemaran nama baik. Surat perintah penahanan sudah dikeluarkan oleh penyidik.
Penahanan terhadap Nikita dilakukan usai dia diperiksa selama 24 jam oleh penyidik Sat Reskrim Polresta Serkot.
"Sore ini penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota telah mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap tersangka NM," kata Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga, Jumat (22/7).
Kombes Shinto Silitonga mengatakan penangkapan Nikita dilakukan setelah yang bersangkutan tidak kooperatif dalam proses penyidikan. Nikita disebut mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai tersangka.
Kasus yang menjerat Nikita Mirzani bermula dari laporan Dito Mahendra ke Polresta Serang Kota atas dugaan pelanggaran Undang-undang (UU) ITEI pada 16 Mei lalu.
Komentar
Posting Komentar