Nikita Mirzani Dipulangkan Malam Ini, Dikenai Wajib Lapor - detik

 

Nikita Mirzani Dipulangkan Malam Ini, Dikenai Wajib Lapor

By Khairul Maarif
detikcom
1 min
Nikita Mirzani
Nikita Mirzani
Jakarta -

Polisi memutuskan tidak menahan Nikita Mirzani. Nikita bakal diperbolehkan pulang malam ini.

"NM dapat dipersilakan kembali ke rumah dan meninggalkan ruangan penyidikan," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga saat konferensi pers di Polresta Serang, Banten, Jumat (22/7/2022).

Kendati demikian, Nikita dikenai wajib lapor secara rutin ke penyidik. Nikita tidak ditahan atas alasan harus mendampingi ketiga anaknya.

"Meski tersangka NM tidak dilakukan ditahan, tapi penyidik mempunyai kewajiban untuk bisa menuntaskan perkara ini hingga dapat bisa memberi kepastian hukum," imbuh Shinto.

Seperti diketahui, polisi sebelumnya menyampaikan bakal menahan Nikita Mirzani dalam kasus pencemaran nama baik. Nikita Mirzani ditahan setelah 1x24 jam penangkapan.

"Pascapenangkapan selama 24 jam, sore ini penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota telah mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap Tersangka NM," ujar Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga dalam keterangan kepada wartawan, Jumat (22/7).

Sesuai prosedur, sebelum dilakukan penahanan, kesehatan Nikita Mirzani akan dicek terlebih dahulu.

"Sesuai dengan standard operating procedure-nya, maka setiap tersangka yang akan ditahan terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter kepolisian," tuturnya.

Namun kabar terbaru dari polisi menyatakan bahwa Nikita tidak jadi ditahan atas alasan harus mendampingi ketiga anaknya. Nikita pun diperbolehkan pulang malam ini.


(knv/isa)

Baca Juga

Komentar