PS Glow Resmi Ditutup Putra Siregar, Akun Instagram Official Hapus Semua Postingan - Halaman all
TRIBUNNEWS.COM - Pengusaha Putra Siregar dan istrinya, Septia Yetri Opani resmi menutup PS Glow.
Belakangan, PS Glow jadi sorotan terkait sengketa kemiripan nama dengan produk MS Glow.
Putra Siregar sempat mengumumkan PS Glow resmi ditutup pada Kamis (21/7/2022).
Pun kini Instagram official PS Glow turut memberikan pengumuman penutupan.
Akun Instagram @psglow memposting sebuah gambar dengan backgroud warna merah bertuliskan 'PSTORE GLOW RESMI DITUTUP'.
Sementara, lewat keterangan unggahan itu tertulis 'Insya Allah Berkah.'
Sementara itu, semua unggahan yang pernah dimuat di akun itu telah dihapus seluruhnya.
Sebelumnya, Putra Siregar pernah mengatakan akan menutup PS Glow.
Hal itu disampaikan lewat surat yang dituliskan dari dalam penjara, dilansir Tribunnews.com pada akun Instagram @septiasiregar17, Rabu (20/7/2022).
"Bissmillah Ayah juga memutuskan untuk menutup saja perusahaan PStore Glow dan membagikan saja seluruh sisa produknya ke masyarakat gratis."
"Daripada menjadi penyebab keributan dan perselisihan Dunia sementara, Akhirat selamanya," tulis Putra Siregar melalui tulisan pena.
Dalam surat itu, Putra Siregar menyampaikan keinginan lain yaitu meminta sang istri, Septia Yetri Opani untuk menemui pemilik MS Glow secara langsung.
Putra Siregar juga ingin berdamai dengan Shandy Purnamasari dan Maharani Kemala.
Diketahui, PS Glow dan MS Glow sempat terlibat sengketa kemiripan nama merek dagang.
di Pengadilan Negri Medan merek MS Glow menang atas gugatannya ke PS Glow.
Sedangkan, di Pengadilan Niaga Surabaya, PS Glow dinyatakan menang atas MS Glow.
Adanya keputusan itu, membuat pihak MS Glow mengajukan kasasi atas putusan tersebut.
Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Septi Siregar membongkar alasan PS Glow memenangkan gugatan atas MS Glow di Pengadilan Niaga Surabaya.
Diketahui PS Glow baru muncul pada 2021, sementara MS Glow lebih dulu lahir pada 2016 silam.
MS Glow mendaftarkan mereknya di Dirjen HAKI sebagai minuman serbuk teh bukan produk kosmetik.
Merk MS Glow kelas 32 adalah minuman serbuk instan minuman bukan kosmetik.
Kemudian yang terdaftar HAKI kelas 3 adalah Ms Glow For Cantik Skincare.
Selama ini pihak MS Glow tetap mencetak dan mencantumkan 'MSGLOW' saja.
Padahal secara aturan bpom harus sesuai dengan merek yang terdaftar di HAKI.
Artikel ini merupakan bagian dari Parapuan
Parapuan, KG Media. Ruang aktualisasi diri perempuan untuk mencapai mimpinya.
Komentar
Posting Komentar