Ramai #AksiCepatTilep, Komisi VIII DPR Akan Klarifikasi Kemensos soal ACT - detiknews

 

Ramai #AksiCepatTilep, Komisi VIII DPR Akan Klarifikasi Kemensos soal ACT

Firda Cynthia Anggrainy - detikNews
Senin, 04 Jul 2022 13:09 WIB


Ace Hasan Syadzily (detikcom)
Jakarta -

Aksi Cepat Tanggap atau ACT tengah menjadi sorotan terkait pengelolaan dana umat. Komisi VIII DPR yang membidangi urusan sosial dan kebencanaan bakal mengklarifikasi Kementerian Sosial soal keberadaan ACT.

"Kami akan klarifikasi kepada Kemensos soal keberadaan ACT ini yang mengumpulkan dana dari masyarakat," kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily saat dihubungi, Senin (4/7/2022).

Tagar-tagar seperti 'aksi cepat tilep' dan 'jangan percaya ACT' bermunculan usai laporan majalah Tempo keluar. Laporan utama itu bertajuk 'Kantong Bocor Dana Umat'.

Ace menilai pengelolaan dana yang dikumpulkan dari masyarakat untuk kegiatan kemanusiaan dan keagamaan harus dilakukan secara transparan. Selain itu, dia meminta ACT melakukan audit keuangan secara independen dan melaporkannya ke publik.

"Soal mengumpulkan dana dari masyarakat untuk kemanusiaan atau atas nama kegiatan keagamaan tentu harus dikelola secara transparan dah terbuka. Harus disampaikan kepada masyarakat secara periodik laporan penggunaan keuangannya, termasuk biaya operasional manajemennya," katanya.

"ACT ini harus melakukan audit yang dilakukan secara independen dan dilaporkan kepada publik," imbuhnya.

Ace mengungkit kegiatan ACT yang kerap menggencarkan dukungan kemanusiaan kepada masyarakat Palestina. Ace mengingatkan jangan sampai ACT hanya memanfaatkan konflik Palestina dan Israel serta bencana alam untuk kepentingan pribadi.

"Jangan sampai menjual konflik Palestina-Israel, bencana alam dan lain-lain yang justru dipergunakan untuk kepentingan pribadi," ujar Ketua DPD Golkar Jawa Barat ini.

Ace mendorong kasus permasalahan ACT dibongkar ke masyarakat. Menurut dia, saat ini pemerintah belum memiliki regulasi khusus terkait dengan penarikan dana dari masyarakat di luar zakat, infak, dan shodaqoh.

"Kasus ACT harus dibongkar ke masyarakat agar masyarakat dan para donaturnya mengetahui dana-dana tersebut dipergunakan untuk apa saja. Kita memang belum regulasi khusus terkait dengan penarikan dana dari masyarakat, kecuali zakat, infak, dan shodaqoh," ujar dia.

Ace mengaku sudah mengecek ke Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) terkait kategori ACT sebagai lembaga amil zakat (LAZ). Dia mengatakan ACT tak terdaftar sebagai LAZ. Dengan demikian, ACT seharusnya tak diizinkan menghimpun dana zakat, infak, dan sedekah.

"Saya sudah check ke Baznas apakah ACT ini termasuk dalam kategori LAZ. Ternyata ACT tidak masuk sebagai LAZ. Harusnya tidak boleh mengumpulkan zakat, infak, dan shodaqoh. Kalau mereka mengumpulkan dana dari masyarakat atas nama ZIS tentu harus melaporkan ke Baznas," ujar Ace.

Tanggapan ACT

Aksi Cepat Tanggap (ACT) buka suara perihal tagar 'aksi cepat tilep' ramai di media sosial. ACT memastikan saat ini pihaknya masih menjalankan amanah memberikan dana ke 59 juta penerima manfaat.

Saat dimintai konfirmasi mengenai keriuhan berbentuk tagar di media sosial tersebut, manajemen ACT mengatakan sedang membahas langkah terbaik berkaitan dengan pemberitaan majalah Tempo.

"Saat ini manajemen ACT sedang membahas dan mempersiapkan penanganan terbaik terkait pemberitaan media (Tempo)," ujar Head of Public Relation ACT Clara kepada detikcom, Senin (4/7/2022).

Clara meminta doa agar ACT bisa mengatasi masalah tersebut. Dia juga turut menyinggung perihal ujian di tengah tahun politik.

"Mohon doa tulus teman-teman sekalian agar kami dapat senantiasa mengelola amanah secara profesional, di tengah banyaknya ujian yang sedang dihadapi lembaga di tahun-tahun politik saat ini," ujarnya.

Lihat juga Video: Kasih Ibu yang Tiada Bertepi




(fca/gbr)

Baca Juga

Komentar