- Dapatkan link
- Aplikasi Lainnya
Kadek Melda Luxiana - detikNews
Senin, 04 Jul 2022 19:16 WIB
![](https://akcdn.detik.net.id/community/media/visual/2022/01/28/ivan-yustiavandana_169.png?b=1)
Jakarta -
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sedang menganalisis aliran dana dari Aksi Cepat Tanggap (ACT). Sebagian hasil analisis sudah diserahkan ke aparat penegak hukum.
"Iya kami sudah proses sejak lama dan sudah ada hasil analisis yang kami sampaikan kepada aparat penegak hukum," kata Ketua PPATK Ivan, kepada wartawan, Senin (4/7/2022).
Ivan menuturkan, dari hasil analisis sementara, teridentifikasi ada penyalahgunaan dana terkait aktivitas terlarang. Dia mengatakan hasil analisis sudah diserahkan ke Densus 88 dan BNPT.
"Transaksi mengindikasikan demikian (penyalahgunaan). Indikasi kepentingan pribadi dan terkait dengan dugaan aktivitas terlarang. Ke Densus, BNPT ya (laporan diserahkan)," tuturnya.
Ivan menyampaikan proses analisis masih dilakukan. Nantinya, kata Ivan, hasil selanjutnya akan diserahkan ke aparat penegak hukum.
"Proses masih kami lakukan hasilnya segera akan kami serahkan kembali ke aparat penegak hukum," ucapnya.
Tonton video 'Heboh Dugaan Penyelewengan Dana ACT, Anggota DPR Minta Negara Usut':
![Heboh Dugaan Penyelewengan Dana ACT, Anggota DPR Minta Negara Usut](https://cdnv.detik.com/videoservice/AdminTV/2022/07/04/35837ca6e9cb4e9d8e75fd83a59547fb-20220704182813-0s.jpg?w=300&q=80)
(dek/idn)
Komentar
Posting Komentar