4 Jenderal Polisi yang Dipenjara, Susno Duadji hingga Ferdy Sambo
VIVA Nasional – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan jika anak buahnya mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Ferdy Sambo diketahui memerintah Bharada Richard Eliezer atau Baharada E untuk menembak mati Brigadir J.
Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Kapolri pada Selasa malam, 9 Agustus 2022 di Mabes Polri. Selain mengumumkan Ferdy Sambo sebagai tersangka, Jenderal Sigit juga menjelaskan jika peristiwa yang terjadi sebenarnya bukan tembak menembak melainkan pembunuhan. Meski belum diketahui motif dari kejadian ini.
Ferdy Sambo yang sudah dibawa ke Mako Brimob sejak Sabtu malam kemarin kini menjadi tahanan resmi. Dalam kasus ini, Kapolri memastikan pengusutan Kaskus berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Dari catatan VIVA, ternyata bukan hanya Ferdy Sambo, sang jenderal aktif Polri yang ditetapkan sebagai tersangka dan dipenjara, ada setidaknya tiga jenderal lainnya yang kasusnya sempat menggemparkan publik. berikut ulasannya:
Komjen (Purn) Susno Duadji
Mantan Kabareskrim, Komjen (Purn) Susno Duadji.
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
Mantan Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Susno Duadji terkenal gara-gara penyebutan istilah kontroversial saat itu yang menggambarkan persaingan KPK dengan Polri. Susno tenar dengan istilah "Cicak dengan Buaya".
Susno pernah dipenjara dengan dua kasus, pertama dijatuhi hukuman dengan pidana 3 tahun dan 6 bulan. Susno juga dijatuhi denda Rp 200 juta, jika tak mau membayar maka diganti dengan hukuman 6 bulan kurungan.
Susno dijatuhi dalam perkara menerima suap Rp 500 juta saat menangani perkara PT Salmah Arowana Lestari (SAL) dan dijatuhi hukuman sesuai dakwaan kelima yaitu Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Perkara kedua, yaitu Susno memperkaya diri sendiri dari dana pengamanan Pemilihan Gubernur Jawa Barat tahun 2008. Susno dalam vonis ini terbukti melanggar Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 3 ini mengancam Susno dengan hukuman 20 tahun penjara. Saat ini Susno sudah bebas.
Irjen Napoleon Bonaparte
Irjen Napoleon Bonaparte
- Antara
Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte saat ini masih menjalani hukuman penjara terhadap tiga kasus yang menjeratnya di antaranya:
Aniaya M. Kece
Jenderal Polisi bintang dua yang masih aktif ini ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap Muhammad Kasman alias Muhammad Kece. Berdasarkan keterangan polisi, M Kece dianiaya oleh Napoleon pada 25 Agustus 2021, hari pertama Kece ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Keduanya sama-sama sedang ditahan di Rutan tersebut dengan kasus yang berbeda.
TPPU
Irjen Napoleon ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus TPPU terkait red notice Djoko Tjandra setelah polisi melakukan serangkaian gelar perkara.
Suap
Irjen divonis 4 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terkait supanred notice Djoko Tjandra. Vonis tersebut lebih berat dibanding tuntuan jaksa penuntut umum (JPU) yakni 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Majelis hakim berpandangan tuntutan JPU terlalu ringan.
Brigadir Jenderal Prasetyo Utomo
Mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetyo Utomo divonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Prasetijo dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi terkait penghapusan red notice di Interpol atas nama Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
Irjen Ferdy Sambo
Irjen Pol Ferdy Sambo
- VIVA/M Ali Wafa
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinasnya pada 8 Juli 2002 lalu. Ferdy Sambo diketahui berperan memerintah Bharada Richard Eliezer untuk menembak salah satu ajudannya itu. Kini Ferdy Sambo sudah jadi tersangka dan ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua.
Komentar
Posting Komentar