0
News
    Home Featured

    Ada Amplop Cokelat di Atas Berkas Irjen Ferdy Sambo, Apa Isinya? - Viva

    4 min read

     

    Ada Amplop Cokelat di Atas Berkas Irjen Ferdy Sambo, Apa Isinya?

    Sabtu, 20 Agustus 2022 - 07:30 WIB
    Oleh :
    Penampakan berkas Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR dan KM
    Sumber :
    • istimewa
    Share :

    VIVA Nasional – Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah melimpahkan tahap 1 berkas perkara pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat ke Kejaksaan Agung pada Jumat, 19 Agustus 2022.

    Dalam kasus ini, ada empat tersangka yang berkasnya sudah dikirim terlebih dulu ke Kejaksaan yakni berkas perkara tersangka Irjen Ferdy Sambo, tersangka Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, tersangka Bripka RR dan KM.

    Baca Juga :

    Irjen Ferdy Sambo bersama para ajudannya

    Photo :
    • Istimewa

    Dari empat bundel berkas yang begitu tebal, terlihat ada tiga amplop cokelat di bagian berkas tersangka Ferdy Sambo (FS). Namun, belum diketahui amplop warna cokelat itu berisi apa. Padahal, tiga berkas tersangka lainnya cuma terpampang foto-fotonya.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan empat berkas perkara yang diterima kejaksaan yaitu berkas Irjen Ferdi Sambo dengan Nomor: BP/31/SUBDIT I/VIII/2022/DIT-TIPIDUM tanggal 19 Agustus 2022.

    Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana

    Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana

    Photo :
    • Kejaksaan Agung

    Kemudian, kata dia, berkas tersangka Richard Eliezer atau Bharada E dengan Nomor: BP/30/SUBDIT I/VIII/2022/DIT-TIPIDUM tanggal 19 Agustus 2022. Ketiga, berkas RRW, dengan Nomor: BP/32/SUBDIT I/VIII/2022/DIT-TIPIDUM tanggal 19 Agustus 2022.

    “Keempat berkas tersangka KM, dengan Nomor: BP/33/SUBDIT I/VIII/2022/DIT-TIPIDUM tanggal 19 Agustus 2022,” kata Ketut melalui keterangannya pada Jumat, 19 Agustus 2022.

    Selanjutnya, kata dia, berkas perkara tersebut akan dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (Jaksa P-16) yang ditunjuk dalam jangka waktu 14 hari untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil (P.18).

    Irjen Pol Ferdy Sambo

    Irjen Pol Ferdy Sambo

    Photo :
    • VIVA/M Ali Wafa

    “Selama dalam penelitian berkas perkara dan untuk mengefektifkan waktu yang diberikan oleh Undang-undang, Jaksa Peneliti akan melakukan koordinasi dengan Penyidik guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan,” jelas dia.

    Sementara, Ketut menambahkan empat orang tersangka disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP jo. Pasal 338 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 56 ke-1 KUHP.
     

    Baca Juga :
    Komentar
    Additional JS