Bamsoet: Pembentukan PPHN Lewat Ketetapan MPR Tanpa Amendemen Konstitusi - detiknews

 

Bamsoet: Pembentukan PPHN Lewat Ketetapan MPR Tanpa Amendemen Konstitusi

Firda Cynthia Anggrainy - detikNews
Selasa, 16 Agu 2022 11:53 WIB
Bambang Soesatyo
Bambang Soesatyo (Foto: dok. MPR)
Jakarta -

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyinggung soal Pembentukan Pokok-pokok Haluan Negara (PPHN) dalam sidang tahunan 2022. Bamsoet menyebut PPHN dibentuk lewat ketetapan MPR tanpa amendemen konstitusi.

Bamsoet menjelaskan kewenangan MPR RI menentukan Garis Besar Haluan Negara itu tertulis dalam Pasal 3 UUD 1945. "Memahami dengan saksama original intent Pasal 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebelum diubah, menyatakan bahwa, 'Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan Undang-Undang Dasar dan garis-garis besar daripada haluan negara'," kata Bamsoet dalam pidatonya di Gedung Kura-kura, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/8/2022).

Baca juga:

Bamsoet menjelaskan PPHN--dulu disebut Garis Besar Haluan Negara atau GBHN--perlu diatur melalui peraturan perundang-undangan yang kedudukannya di bawah UUD 1945. Namun harus di atas undang-undang.

"Penulisan frasa garis-garis besar daripada haluan negara yang menjadi satu rangkaian kalimat dengan frasa menetapkan UUD mengandung makna bahwa PPHN, yang merupakan garis-garis besar daripada haluan negara, perlu diatur melalui peraturan perundang-undangan yang hierarkinya berada di bawah UUD, tetapi harus di atas UU," kata Bamsoet

"Alasannya, PPHN tidak boleh lebih filosofis daripada UUD, sekaligus tidak boleh bersifat teknis atau teknokratis seperti UU," imbuhnya.

Baca juga:

Bamsoet mengatakan, idealnya, PPHN diatur melalui Tap MPR dengan melakukan amendemen terbatas terhadap UUD 1945. "Dengan demikian, memang idealnya, PPHN perlu diatur melalui ketetapan MPR, dengan melakukan perubahan terbatas terhadap UUD 1945," kata mantan Ketua DPR itu.

Namun, lanjut Bamsoet, hal itu dinilai sulit terealisasi karena berdekatan dengan tahun politik yang tak lama lagi. Dengan demikian, Bamsoet menyebut PPHN dihadirkan melalui Tap MPR yang dilakukan dengan cara konvensi ketatanegaraan.

"Namun, untuk saat ini, seperti kita pahami bersama, gagasan tersebut sangat sulit direalisasikan, mengingat urgensinya berkaitan dengan momentum lima tahunan, gagasan menghadirkan Pokok-pokok Haluan Negara yang diatur melalui ketetapan MPR, cara menghadirkannya akan diupayakan melalui
konvensi ketatanegaraan," ujarnya.

Simak video 'Sidang Tahunan MPR, Bamsoet Puji Misi Perdamaian Jokowi di Ukraina-Rusia':




(fca/eva)

Baca Juga

Komentar