Bekuk Kasat Narkoba Polres Karawang, Bareskrim Sita 101 Gram Sabu dan Uang Rp 27 Juta


JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyita sejumlah barang bukti dari Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Karawang AKP Edi Nurdin Massa.
Polisi menyita sabu 101 gram hingga dua ponsel dari AKP Edi.
"Satu ponsel Samsung A72 warna putih, satu ponsel Samsung A52 warna hitam, plastik klip berisi sabu berat brutto 94 gram, lastik klip bening berisi sabu berat brutto 6,2 gram, plastik klip berisi sabu berat brutto 0,8 gram," ujar Dirtipidnarkoba Bareskrim Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar kepada wartawan, Selasa (16/8/2022).
Selain itu, polisi juga menyita plastik klip berisi 2 butir pil ekstasi berat brutto 1,2 gram, satu timbangan digital, seperangkat alat hisap sabu dan cangklong, dan uang tunai Rp 27 juta.
Krisno menjelaskan penyitaan itu dilakukan usai Bareskrim menangkap AKP Edi di Tamansari Mahogany Apartment, Karawang pada Kamis (11/8/2022) lalu.
Mereka terlibat dalam sindikat peredaran gelap narkoba yang biasa beroperasi di tempat hiburan malam di Bandung, yakni F3X Club Bandung dan FOX KTV Bandung pada akhir Juli 2022.
"Kemudian anggota tim melakukan pengembangan dan mendapatkan alat bukti bahwa tersangka JS dan RH pernah mengantar 2.000 butir pil ekstasi ke tersangka Juki pemilik THM FOX Club dan F3X KTV Bandung bersama dengan saudara ENM (Edi Nurdin Massa)," tutur Krisno.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar