Benarkah Bharada E Bisa Bebas Karena Diperintah Atasan Tembak Brigadir J? Ini Pasal yang Mengatur - Tribunjateng - Opsiin

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Benarkah Bharada E Bisa Bebas Karena Diperintah Atasan Tembak Brigadir J? Ini Pasal yang Mengatur - Tribunjateng

Share This

 

Benarkah Bharada E Bisa Bebas Karena Diperintah Atasan Tembak Brigadir J? Ini Pasal yang Mengatur - Tribunjateng.com

Benarkah Bharada E Bisa Bebas Karena Diperintah Atasan Tembak Brigadir J? Ini Pasal yang Mengatur

TRIBUNJATENG.COM - Sejumlah pengamat sebut Bharada E bisa bebas atau mendapat keringanan karena menembak Brigadir J atas perintah atasan.

Kemungkinan Bharada E bebas itu disampaikan oleh pengamat hukum pidana, Asep Iwan Irawan saat menjadi narasumber dalam program Breaking News Kompas TV pada Selasa (9/8/2022).

Asep mengatakan jika dalam kasus ini Bharada E terpaksa menembak Brigadir J hingga tewas karena diperintah oleh atasannya, Irjen Ferdy Sambo.

Sehingga Bharada E memungkinkan bisa lepas dari jerat hukum, meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Hal itu merujuk pada 51 ayat 1 KUHP.

"Kita lihat pasal 51 ayat 1, tidak dapat dipidanakan orang yang melaksanakan perintah jabatan karena kewenangannya," ucap Asep Iwan Iriawan.

"Di sini jelas Bharada E adalah ajudan anak buah komandannya, FS, Ketika FS memerintahkan, Kopral diperintah jenderal siapa yang berani melawan," lanjut Asep.

Asep lalu mengingatkan kepada penasihat hukum Bharada E agar lebih jeli, bagaimana supaya pasal 51 ayat 1 bisa menyangkut dalam kasus ini.

Pengacara kondang Hotman Paris juga meminta agar Bharada E segera berkonsultasi ke pengacaranya.

"Bharada E segera konsultasi ke pengacaramu, pakai pembelaan dalam KUHP. Yaitu dugaan menjalankan perintah atasan," ucap Hotman Paris dalam unggahan akun Instagram miliknya.

"Memang secara teori hukum pidana yang diakui sebagai alasan pemaaf adalah apabila menjalankan perintah sah. Menembak atau membunuh orang bukan perintah sah, namun itu akan sangat berguna untuk mengurangi hukuman kamu.

Dalil pembelaan bahwa dugaan menjalankan perintah dari atasan itu jadi pembelaan yang sangat meringankan bagi kmau," lanjut Hotman Paris.

Dalam pasal 51 ayat 1 KUHP sendiri dituliskan "orang yang melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak boleh dipidana,"

Sebelumnya, Bharada E ditetapkan sebagai tersangka penempakan Brigadir J hingga tewas.

Selain itu, Polri juga telah menetapkan tersangka lain.

Yaitu Brigadir Kepala Ricky Rizal atau Bripka RR, Kuwat atau KM dan Irjen Ferdy Sambo. (*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Pages