Booster 16-18 Tahun Sudah Direstui BPOM, Kok Belum Mulai? Kemenkes Buka Suara
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengeluarkan izin penggunaan darurat (EUA) vaksin Pfizer sebagai booster untuk anak usia 16-18 tahun. Namun hingga kini, Kementerian Kesehatan RI belum mengeluarkan aturan pelaksanaan vaksin booster untuk kelompok usia di bawah 18 tahun tersebut.
"Kami belum memikirkan kebijakan, karena EUA-nya itu sulit dilakukan secara operasional," kata Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes dr Maxi Rein Rondonuwu di kantor Kemenkes, Senin (8/8/2022).
Lebih lanjut, Maxi menjelaskan izin penggunaan darurat yang diberikan BPOM sejauh ini hanya berlaku untuk vaksin Pfizer. Booster vaksin COVID ini sendiri bersifat homolog, artinya hanya penerima dosis primer Pfizer yang bisa mendapatkan booster.
"Umurnya pendek, cuma 16 dan 17, 18 tahun kan sudah. kemudian kita sulit melaksanakan, karena vaksinnya Pfizer, homolog. Sementara kita hampir 90 persen remaja itu disuntik dengan Sinovac," bebernya.
Sebagai informasi, BPOM menyetujui penambahan dosis booster pada anak usia 16-18 tahun sebagai perluasan EUA untuk vaksin Pfizer. Adapun dosis yang disetujui sebanyak 1 dosis (30 mcg/0.3 mL) untuk sekurang-kurangnya 6 bulan setelah dosis kedua vaksinasi primer dengan jenis vaksin yang sama atau booster homolog.
Simak Video "Vaksin Booster Bakal Jadi Syarat Masuk Mal, Begini Respons Masyarakat"
(kna/up)
Komentar
Posting Komentar