Dilarikan di ICU, Tersangka Korupsi Rp78 Triliun Surya Darmadi Batal Diperiksa KPK - Okezone

 

Dilarikan di ICU, Tersangka Korupsi Rp78 Triliun Surya Darmadi Batal Diperiksa KPK

nasional.okezone.com
4 min
Surya Darmadi dilarikan ke rumah sakit
Surya Darmadi dilarikan ke rumah sakit

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal melakukan pemeriksaan terhadap Surya Darmadi sebagai tersangka dalam kasus korupsi di Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini, Jumat (19/8/2022).

Surya Darmadi gagal diperiksa karena saat ini dalam keadaan sakit dan tengah menjalani perawatan di ICU RS Adhyaksa.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, dengan kondisi sakit yang saat ini dialami Surya Darmadi pemeriksaan oleh KPK dibatalkan. Pembatalan semata-mata dilakukan atas dasar rasa kemanusiaan.

"Sehingga pemeriksaan terhadap tersangka SD dalam proses penyidikan oleh Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah dijadwalkan pada Jumat 19 Agustus 2022 bertempat di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) ditunda hingga kondisi kesehatan tersangka SD pulih kembali dan siap untuk menjalani pemeriksaan lanjutan," kata Ketut Jumat (19/8/2022).

Sebelumnya penyidik KPK berencana memeriksa tersangka Surya Darmadi di Gedung Jampidsus, Kejaksaan Agung pada hari ini Jumat (19/8/2022). Surya Darmadi diperiksa sebagai salah satu dari empat tersangka dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ada tahun 2014 terkait proses hukum pemilik PT Duta Palma Group.

Di KPK Surya Darmadi tengah terlibat kasus korupsi alih fungsi hutan di Provinsi Riau pada Kementerian Kehutanan oleh PT Duta Palma Group. Lembaga Antirasuah itu menetapkan empat tersangka. Yakni eks Legal Manager PT Duta Palma Group, Suheri Terta; Pemilik Darmex Group atau PT Duta Palma, Surya Darmadi.

Kasus ini merupakan pengembangan dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) pada 2014. Dalam OTT tersebut, KPK menetapkan Gubernur Riau 2014-2019 Annas Maamun dan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Gulat Medali Emas Manurung sebagai tersangka.

Tersangka Surya Darmadi diduga merupakan beneficial owner sebuah korporasi. Pertanggungjawaban pidana juga dikenakan pada korporasi.

Sebelumnya Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan akan berkoordinasi dengan KPK untuk melakukan pemeriksaan terhadap Surya Darmadi.

"Memang iya, kita akan kerja sama dengan KPK, karena ada perkara juga yang ditangani KPK," kata Jaksa Agung Burhanuddin di kantornya, Senin (15/8/2022).

Kuasa Hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang mengatakan akan mengikuti semua proses hukum di Indonesia termasuk di Komisi Pemberantas Korupsi (KPK). Kliennya datang dari Taipei, China pada Senin (15/8/2022).

"Klien kami Surya Darmadi alias Apeng sudah memenuhi panggilan dan hari ini resmi beliau mengikuti semua proses di Kejaksaan maupun di aparat hukum yang lain," kata Juniver.

Surya Darmadi langsung ditahan penyidik Kejagung untuk 20 hari ke depan. Dia ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Kejaksaan Agung.

Kejagung menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka pada Senin, 1 Agustus 2022. Surya dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Surya juga dikenakan Pasal 3 jo Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus rasuah ini mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp78 triliun.

(fmi)

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya