Dipecat dari Polri, Ferdy Sambo Ajukan Banding - CNN Indonesia

 

Dipecat dari Polri, Ferdy Sambo Ajukan Banding

CNN Indonesia
3-4 minutes
Jumat, 26 Agu 2022 02:18 WIB

Merespons sikap banding Sambo, Kabag Penum Mabes Polri Irjen Dedy Prasetyo menghormati langkah yang diambil jenderal bintang dua tersebut.

Sidang etik Eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)

Jakarta, CNN Indonesia --

Eks Kadiv Propam Mabes Polri, Irjen Ferdy Sambo mengajukan banding atas putusan sidang etik yang melakukan pemecatan tidak dengan hormat atas dirinya. Putusan terhadap Sambo  dibacakan pada Jumat (26/8) dini hari.

"Kami akui perbuatan yang telah kami lakukan ke institusi Polri. Namun mohon izin sesuai dengan pasal 29 PP 7 2022 ijinkan kami mengajukan banding, apapun keputusan banding kami siap untuk laksanakan," ujar Sambo saat membacakan tenggapan atas putusan sidang etik Polri.

Merespons sikap banding Sambo, Kabag Penum Mabes Polri Irjen Dedy Prasetyo menghormati langkah yang diambil jenderal bintang dua tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu sudah hak yang bersangkutan untuk mengajukan banding," ujar Dedi dalam konferensi pers usai sidang putusan.

Sebelumnya, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) terhadap mantan Kepala Divisi Propam Irjen Ferdy Sambo. terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Pemberhentian tidak dengan hormat (Ferdy Sambo) sebagai anggota Polri" kata Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofiri selaku pimpinan sidang, Jumat (26/8).

Dalam sidang ini, terdapat 15 saksi yang dihadirkan. Mereka yang telah diperiksa di antaranya tiga tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, yakni Bharada Richard Eliezer (E), Bripka Ricky Rizal (RR), dan asisten rumah tangga Kuat Maruf.

Selain itu, Brigjen Hendra Kurniawan, Brigjen Benny Ali, AKBP Arif Rahman, Kombes Agus Nurpatria, dan Kombes Susanto, AKBP Ridwan Soplanit, dan AKBP Arif Rahman. Kemudian AKBP Arif Cahya, Kompol Chuk Putranto, AKP Rifaizal Samual, Brigjen Hari Nugroho dan Kombes Murbani Budi Pitono.

Bertindak sebagai majelis sidang KKEP yakni Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri selaku ketua, Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto, Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono, Analis Kebijakan Utama bidang Sabhara Baharkam Polri Irjen Rudolf Alberth Rodja, serta Gubernur PTIK Irjen Yazid Fanani sebagai anggota.

(tfq/ain)

Saksikan Video di Bawah Ini:

VIDEO: Perkembangan Pemeriksaan Ferdy Sambo Oleh Komnas HAM

Baca Juga

Komentar