DPR Terima Pensiunan Seumur Hidup, Segini Besarannya
VIVA Politik - Penerima pensiunan tak hanya diterima oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan TNI/Polri. Namun, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) juga dapat jatah pensiunan yang ditanggung negara.
Anggaran pensiunan itu diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1980, tentang hak keuangan/administratif pimpinan dan anggota lembaga tinggi/tinggi negara serta bekas pimpinan lembaga tinggi/tinggi negara dan bekas anggota lembaga tinggi negara.
Dalam bab IV dijelaskan pimpinan dan anggota lembaga tinggi negara yang berhenti secara hormat dari jabatannya berhak menerima uang pensiun.
"Besarnya pensiun pokok sebulan adalah 1 persen dari dasar pensiun untuk tiap-tiap satu bulan masa jabatan dengan ketentuan. Bahwa besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya 6 persen dan sebanyak-banyaknya 75 persen dari dasar pensiun," tulis pasal 13 UU 12/1980 dikutip VIVA, Minggu 28 Agustus 2022.
Rapat paripurna DPR (Foto ilustrasi).
- VIVA/ Anwar Sadat.
Pun, dijelaskan pembayaran pensiun diterima saat yang bersangkutan masih hidup. Dana pensiun dihentikan bila penerima pensiun meninggal dunia. Namun, jika mempunyai istri atau suami akan tetap diberikan.
"Apabila penerima pensiun meninggal dunia, maka kepada istrinya yang sah atau suaminya yang sah diberikan pensiun janda/duda. Besarannya setengah dari pensiun yang diterima terakhir oleh almarhum suaminya atau almarhumah istrinya," jelas pasal 17.
Sementara, untuk pembayaran pensiunan akan mulai dibayarkan di bulan kelima pimpinan atau anggota MPR/DPR meninggal dunia. Lalu, pembayaran pensiunan akan dihentikan jika penerima pensiunan janda/duda meninggal dunia atau menikah kembali.
"Apabila pimpinan lembaga tertinggi/tinggi negara, anggota lembaga tinggi negara atau penerima pensiun meninggal dunia sedangkan ia tidak mempunyai istri/suami yang berhak menerima. Maka kepada anaknya diberikan pensiun anak, yang besarnya sama dengan pensiun janda/duda yang ditetapkan," demikian keterangan dalam UU itu.
Anggota DPR dari Fraksi Demokrat Walk Out saat Paripurna Pengesahan UU Omnibuslaw Cipta Kerja.
- VIVA/M Ali Wafa
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, perubahan skema pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) akan segera dilakukan. Sebab, pensiunan ASN telah memberikan beban bagi negara mencapai Rp 2.800 triliun.
"Reform di bidang pensiun menjadi sangat penting," kata Sri Mulyani pada rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI.
Kementerian Keuangan mencatat, dana pensiunan sudah mencapai Rp 2.800 triliun. Untuk rinciannya, sebesar Rp 900 triliun kepada Pemerintah pusat, dan Rp 1.900 triliun Pemerintah daerah.
Pernyataan Sri Mulyani terkait anggaran pensiunan ASN jadi beban negara itu kemudian disorot publik. Warganet bandingkan pensiunan DPR yang seharusnya dicap jadi beban negara karena hanya menjabat 5 tahun. Beda dengan ASN yang dapat pensiun karena sesuai masa pengabdiannya bertahun-tahun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar