Ferdy Sambo Tersangka, Bharada E Berharap Hukumannya Jadi Ringan
Rabu, 10 Agustus 2022 | 17:08 WIB
Oleh: Mikael Niman / FFS

Jakarta, Beritasatu.com - Penetapan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka utama pembunuhan Brigadir J diharapkan dapat meringankan hukuman Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E. Harapan itu setidaknya disampaikan Bharada E melalui pengacaranya Deolipa Yumara.
Dikatakan, dengan ditetapkannya Ferdy Sambo sebagai pelaku utama pembunuhan Brigadir J sepatutnya dapat meringankan hukuman kliennya.
"Pasti meringankan klien kami, itu yang sedang kami upayakan agar jeratan hukum Bharada E lebih ringan," kata Deolipa Yumara, saat dihubungi pada Rabu (10/8/2022).
Dikatakan, Bharada E disangkakan melanggar Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Tim pengacara Bharada E sedang mengupayakan kliennya dapat terlepas dari jeratan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan lebih condong sebagai pihak yang hanya turut serta sebagaimana diatur Pasal 55 dan 56 KUHP.
"Doakan, kami upayakan klien kami terlepas jeratan dari Pasal 338, lebih kepada Pasal 55 dan 56 KUHP," imbuhnya.
Lantas, apa barang bukti atau siapa saksi yang akan disiapkan untuk meringankan Bharada E saat di pengadilan nanti?
"Semua barang bukti dan saksi-saksi sudah ada di depan mata, sudah terang benderang, kalau klien kami hanya sebagai pihak yang turut serta," ungkapnya.
Sebelumnya, Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengatakan, sebanyak 31 personel Polri telah melanggar kode etik terkait penanganan tempat kejadian perkara (TKP) di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
"Kami menjelaskan 31 personel yang melanggar kode etik Polri," kata Agung Budi Maryoto saat jumpa pers di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022).
Dia menjelaskan, ke-31 perseonel tersebut berasal dari Bareskrim Polri (dua personel), Propam Polri (21 personel), dan Polda Metro Jaya (tujuh personel).
"Timsus akan melakukan pemeriksaan khusus terhadap personel Polri yang patut diduga melakukan pelanggaran kode etik terkait penanganan meninggalnya Brigadir J di Komplek Polri, Duren Tiga," imbuhnya.
Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini
Sumber: BeritaSatu.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar