JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyelenggarakan program imunisasi bagi anak dalam rangka Bulan Imunisasi Anak Nasional (BIAN) sepanjang Agustus ini.
Program ini diperuntukkan bagi anak usia 9 hingga 59 bulan. Mereka bisa mendapatkan imunisasi rutin di sejumlah fasilitas kesehatan di Jakarta.
Dinas Kesehatan DKI Jakarta menyiapkan format atau templat sertifikat bagi anak-anak yang sudah diimunisasi campak rubela ini.
Dengan demikian, orangtua atau wali bisa memasukkan sendiri nama anak mereka kemudian disimpan sebagai kenang-kenangan.
Video Rekomendasi
"Siapa saja bisa suntik BIAN di Jakarta! WNI NIK Jakarta, non Jakarta, atau bahkan yang belum memiliki NIK/paspor," tulis akun resmi Dinkes DKI Jakarta @dinkesdki, dikutip Senin (8/8/2022).
Adapun format sertifikat dapat diunduh di: https://linktr.ee/sertifikatbian2022
Komentar
Posting Komentar