Ini Cara BPH Migas Perketat Pengawasan BBM Bersubsidi - inews

 

Ini Cara BPH Migas Perketat Pengawasan BBM Bersubsidi

Ini Cara BPH Migas Perketat Pengawasan BBM Bersubsidi
Cahya Puteri Abdi Rabbi 

JAKARTA, iNews.id - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) terus berupaya meningkatkan pengawasan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di masyarakat. Hal itu, untuk memastikan penggunaan BBM bersubsidi tepat sasaran.  

Sebagaimana diketahui, konsumsi BBM bersubsidi jenis Pertalite tahun ini diproyeksikan bakal mencapai 28 juta kiloliter. Sementara kuota yang sudah ditetapkan pemerintah hanya 23,05 juta kiloliter, sehingga diperkirakan hanya bertahan hingga September 2022.

“Kami akan memperkuat pengawasan, bersama-sama dengan aparat penegak hukum, dan pemerintah daerah akan semakin gencar melakukan pegawasan,” kata Anggota Komite BPH Migas, Saleh Abdurrahman, dalam diskusi daring bertajuk ‘Polemik: Untung Rugi BBM Subsidi’, Sabtu (6/8/2022).

Selain itu, lanjutnya, pengawasan juga dilakukan melalui digitalisasi dengan penggunaan aplikasi MyPertamina. Saleh menilai, penggunaan aplikasi tersebut merupakan game changer untuk lebih mengetahui konsumen yang berhak mendapat subsidi, serta menghindari terjadinya penyalahgunaan BBM subsidi.

Dengan aplikasi MyPertamina, pembelian setiap konsumen akan dibatasi. Jika konsumen sudah membeli BBM dengan batas yang sudah ditentukan, maka konsumen tersebut tidak bisa membeli BBM di SPBU lain pada hari yang sama.

Sementara itu, hingga Juli 2022 konsumsi Pertalite sudah mencapai 15,9 juta kiloliter atau 69 persen dari kuota yang ditetapkan pada tahun ini. Karena itu, Saleh berharap agar aturan mengenai pembatasan pembelian BBM bersubsidi dapat segera diselesaikan. 

Dengan adanya aturan tersebut, nantinya BPH Migas dapat bekerja lebih maksimal untuk mengatur distribusi BBM subsidi, juga mencegah terjadinya kelangkaan.

“Jadi memang kami berharap supaya aturan pembatasan Pertalite bisa kami dapatkan. Sehingga, kami bisa action untuk mengendalikan konsumsinya," ujar Saleh.

Editor : Jeanny Aipassa

Baca Juga

Komentar