Menteri ESDM: Insya Allah Revisi Perpres Pembatasan Pertalite Rampung Pekan Ini
JAKARTA, iNews.id - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, mengatakan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) ditargetkan rampung pekan ini.
Seperti diketahui, pemerintah melakukan revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014, yang antara lain mengatur pembatasan Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi Pertalite dan solar.
"Insya Allah (rampung) pekan ini," ujar Arifin, kepada wartawan saat ditemui di Kantor Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (9/8/2022).
Meski demikian, Menteri ESDM enggan menyebutkan kapan revisi Peraturan Presiden (Perpres) tersebut akan diterbitkan dan diumumkan ke publik. Namun dia memastikan setelah revisi Perpres tersebut dikeluarkan, tidak serta-merta pembatasan BBM subsidi langsung diterapkan.
"Begitu disahkan, memang akan diterapkan, tapi masih ada sosialisasi lagi," kata Arifin.
Sebagaimana diketahui, pemerintah bakal membatasi pembelian BBM jenis pertalite dan solar lewat revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014. Revisi Perpres rencananya akan diterbitkan pada awal Agustus 2022, namun hingga kini belum terealisasi.
Regulasi tersebut membatasi penggunaan pertalite dan solar bagi kendaraan jenis tertentu yang akan mengatur tentang alokasi dan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubdi.
Editor : Jeanny Aipassa
Komentar
Posting Komentar