Inilah Daftar 15 Saksi yang Dihadirkan dalam Sidang Kode Etik Ferdy Sambo - tempo

 

Inilah Daftar 15 Saksi yang Dihadirkan dalam Sidang Kode Etik Ferdy Sambo

Nurhadi

Kamis, 25 Agustus 2022 18:20 WIB

Inilah Daftar 15 Saksi yang Dihadirkan dalam Sidang Kode Etik Ferdy Sambo
Tampilan layar tv Irjen Ferdy Sambo menghadiri sidang kode etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis 25 Agustus 2022. Sidang kode etik tersebut berjalan secara tertutup untuk menjelaskan motif dan menentukan sanksi terhadap Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. TEMPO/ Febri Angga Palguna

TEMPO.COJakarta - Hari ini, 25 Agustus 2022, Irjen Ferdy Sambo menjalani sidang kode etik di Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Mabes Polri. Sehari sebelumnya, mantan Kadiv Propam Polri ini mengajukan pengunduran diri dari Polri.

Kendati mengundurkan diri, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak akan berpengaruh terhadap sidang yang dijalani oleh Ferdy Sambo.

Dikutip dari Antara, beberapa anggota polisi yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa polisi tembak polisi yang berujung pada tewasnya Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat tampak hadir dalam sidang kode etik Ferdy Sambo.

Para tersangka yang menjadi saksi adalah Bripka Ricky Rizal atau RR, tersangka Kuat Ma’ruf atau KM, dan Richard Eliezer atau Bharada E. Untuk Bharada E, ia menghadiri sidang secara daring, sedangkan Bripka RR dan KM diketahui hadir di ruang sidang.

Selain ketiga saksi tersebut, ada beberapa saksi lain yang hadir, yaitu Brigjen Hendra Kurniawan, Brigjen Benny Ali, Kombes Agus Nurpatria, Kombes Susanto, dan Kombes Budhi Herdi Susianto.

Ada pula lima saksi lain dari Penempatan Khusus atau Patsus Provost sebanyak lima orang, yaitu AKBP Ridwan Soplanit, AKBP Arif Rahman, AKBP Arif Cahya, Kompol Chuk Putranto, dan AKP Rifaizal Samual.

Berikutnya dua saksi lain di luar Patsus adalah Hari Nugroho atau HN dan Murbani Budi Pitono atau MB. Dengan begitu, dalam sidang kode etik Ferdy Sambo setidaknya ada 15 saksi yang dihadirkan.

Sebelumnya, kemarin dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR, Kapolri Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa pihaknya akan berupaya menyelesaikan sidang kode etik paling lambat selama 30 hari ke depan.

ACHMAD HANIF IMADUDDIN

Berita terkait

Ferdy Sambo Dinilai Bisa Mendapatkan Hukuman Maksimal

Ferdy Sambo dinilai bisa mendapatkan hukuman mati dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

72 Kasus Judi Online Dibongkar Polda Metro Jaya Setelah Diperintah Kapolri

1 jam lalu

72 Kasus Judi Online Dibongkar Polda Metro Jaya Setelah Diperintah Kapolri

Selain kasus kasus judi online, Polda Metro Jaya juga membongkar 198 kasus narkoba, 9 kasus pungli dan 3 kasus asusila.

The Motive for the Murder of Nofriansyah Yosua Hutabarat

1 jam lalu

The Motive for the Murder of Nofriansyah Yosua Hutabarat

The second autopsy on the body of Brig. Nofriansyah Yosua Hutabarat did not reveal anything new much.

Kompolnas Nilai Kasus Brigadir J Menunjukkan Reformasi Polri Belum Berjalan

2 jam lalu

Kompolnas menilai kasus Brigadir J menunjukkan reformasi Polri belum berjalan.

Selain Ferdy Sambo, Inilah Polisi yang Pernah Mengundurkan Diri

2 jam lalu

Selain Ferdy Sambo, Inilah Polisi yang Pernah Mengundurkan Diri

Sebelum Ferdy Sambo, tercatat sejumlah anggota polisi pernah mengajukan pengunduran diri dari Polri. Siapa saja mereka?

Kepuasan Publik terhadap Kinerja Presiden Jokowi Naik Tipis

2 jam lalu

Tingkat kepercayaan publik terhadap kinerja Presiden Jokowi naik tipis bulan ini.

Polda Metro Lapor Berhasil Ungkap 72 Kasus Judi Online dalam Waktu 4 Hari

3 jam lalu

Polda Metro Lapor Berhasil Ungkap 72 Kasus Judi Online dalam Waktu 4 Hari

Pemberantasan segela bentuk judi, baik judi online maupun konvensional merupakan perintah langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit.

Sidang Kode Etik Ferdy Sambo Ikut Dipantau Kompolnas

3 jam lalu

Kompolna mengutus tiga perwakilannya untuk mengawasi sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Irjen Ferdy Sambo.

Kasus Brigadir J, Mayoritas Publik Menilai Ferdy Sambo Pantas Dihukum Mati

3 jam lalu

Kasus Brigadir J, Mayoritas Publik Menilai Ferdy Sambo Pantas Dihukum Mati

Hasil survei Indikator Politik Indonesia menyebutkan mayoritas masyarakat menilai Ferdy Sambo layak dihukum mati karena membunuh Brigadir J.

Ferdy Sambo Ajukan Pengunduran Diri, Begini Ketentuannya Menurut Peraturan

3 jam lalu

Pengunduran diri anggota Polri diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019.

Baca Juga

Komentar