Intip Besaran Iuran Program JHT BPJS Ketenagakerjaan, Lengkap Cara Menghitung dan Membayarnya - MSN

 

Intip Besaran Iuran Program JHT BPJS Ketenagakerjaan, Lengkap Cara Menghitung dan Membayarnya

MSN
3 min
HD
HQ
SD
LO

TRIBUNMANADO.CO.ID -�Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan salah satu program yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Program JHT tak bisa langsung dinikmati peserta.

Uang tunai akan dibayarkan sekaligus saat peserta sudah memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau cacat total tetap.

Ketika tenaga kerja sudah pensiun, mengalami cacat atau meninggal dunia, program ini menjadi pengganti terputusnya penghasilan.

Bagi pekerja di Indonesia, program JHT bersifat wajib.

Peserta harus membayar iuran setiap bulan.

BPJS memungut iuran jaminan sosial dan mengelolanya, untuk kemudian membayarkannya pada saat peserta memenuhi syarat untuk menerima manfaat.

Lantas, berapa besaran iuran JHT setiap bulannya?

Peraturan Pemerintah Nomor 46/2015 tentang Penyelenggaraan Program JHT Nah, besar iuran dari JHT adalah 5,7 persen dari upah.

Perhitungan�BPJS Ketenagakerjaan�tahun 2022 untuk program JHT dibagi antara perusahaan dan pekerja.

Dalam artian pekerja membayar 2 persen, sedangkan perusahaan membayar 3,7 persen.

Besar iuran JHT BPJS�Ketenagakerjaan bagi pekerja bukan penerima upah sebesar 2 persen dari upah yang dilaporkan setiap bulan.�

Besar iuran JHT BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja migran bisa membayar Rp 50 ribu hingga Rp 600 ribu per bulan.�

Diketahui pembayaran iuran bergantung kepada penghasilan setiap peserta, baik mereka yang merupakan pekerja penerima upah (PPU) atau karyawan maupun pekerja bukan penerima upah (PBPU) seperti wirausahawan dan pekerja lepas.

Sedangkan untuk PBPU yang dibayarkan adalah 2 persen dari gaji yang dilaporkan.

Dalam setiap bulan peserta wajib membayarkan iuran tersebut sehingga saldo akan terus bertambah, jika mengalami keterlambatan denda persen akan diberlakukan.

Untuk lebih memahami penghitungannya berikut merupakan contoh ilustrasinya:

Jika Pekerja Penerima Upah (PPU) dengan gaji Rp6 juta:

Yang dibayarkan perusahaan : 3,7 persen x Rp 6 juta = Rp 222 ribu perbulan

Yang dibayar oleh pekerja : 2 persen x Rp 6 juta = Rp120 ribu perbulan

Jika Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dengan penghasilan Rp 6 juta:

© Disediakan oleh TribunManado.co.id
 BPJS Ketenagakerjaan Jamsostek
© Disediakan oleh TribunManado.co.id BPJS Ketenagakerjaan Jamsostek

Iuran yang dibayarkan : 2 persen x Rp6 juta = Rp 12 juta

Cara pembayaran iuran

Pembayaran iuran BPJS�Ketenagakerjaan secara mandiri.�

Hal tersebut memang berbeda dengan peserta Penerima Upah (PU) yang pembayaran iuran BPJS�Ketenagakerjaan secara kolektif melalui kantor atau pemberi upah.

Berikut cara bayar iuran BPJS�Ketenagakerjaan secara online:

1. Untuk peserta baru, pembayaran iuran BPJS�Ketenagakerjaan dilakukan setelah memperoleh kode iuran pada saat proses pendaftaran.

2. Untuk pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan bulan kedua dan seterusnya, dapat dilakukan setelah mendapatkan kode bayar iuran melalui SIPP Online atau Electronic Payment System (EPS) di website www.bpjsketenagakerjaan.go.id

3. Anda dapat memilih layanan pembayaran perbankan yang bisa menjadi opsi pembayaran:

Bank Mandiri (ATM, Teller, Internet Banking, Mandiri Online)

BRI (ATM, Teller, Internet Banking, CMS)

BNI (ATM, Teller, Internet Banking, Mobile Banking)

BCA (Teller, Klik BCA Bisnis)

BTN (Teller, ATM)

BJB (Teller, ATM)

© Disediakan oleh TribunManado.co.id
 Klaim Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan kini bisa dilakukan dengan banyak cara.
© Disediakan oleh TribunManado.co.id Klaim Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan kini bisa dilakukan dengan banyak cara.

Bank CIMB NIAGA (Teller Bizchannel CIMB)

Bank DKI (Teller)

Bank Muamalat (Teller)

4. Setelah memilih salah satu kanal pembayaran perbankan maka tinggal mengikuti petunjuk pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan di masing-masing perbankan.(*)

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya