Kemenag: Padepokan Gus Samsudin Bukan Pondok Pesantren - CNN Indonesia - Opsiin

Informasi Pilihanku

demo-image
demo-image

Kemenag: Padepokan Gus Samsudin Bukan Pondok Pesantren - CNN Indonesia

Share This
Responsive Ads Here

 www.cnnindonesia.com /nasional/20220809103016-20-832091/kemenag-padepokan-gus-samsudin-bukan-pondok-pesantren/amp

Kemenag: Padepokan Gus Samsudin Bukan Pondok Pesantren

CNN Indonesia3-4 minutes 9/8/2022
Selasa, 09 Agu 2022 10:48 WIB

Samsuddin Jadab atau Gus Samsudin memiliki Padepokan Nur Dzat Sejati di Blitar, Jawa Timur. (Fima Purwanti/ Detik Jatim)

Jakarta, CNN Indonesia --

Subdit Pendidikan Pesantren Kementerian Agama menegaskan bahwa Padepokan Nur Dzat Sejati milik Samsuddin Jadab atau yang dikenal dengan Gus Samsudin di Blitar bukan berbentuk pondok pesantren.

"Tidak menyebut Padepokan Nur Dzat Sejati dengan sebutan 'pesantren' dikarenakan tidak terdaftar di Kemenag serta tidak sesuai dengan model/pola Pendidikan Pesantren," bunyi keterangan Subdit Pendidikan Pesantren Kemenag yang diterima CNNIndonesia.com dari Kepala Subdirektorat Pendidikan Pesantren Basnang Said, Selasa (9/8).

Kemenag juga menegaskan Padepokan Nur Dzat Sejati bukan berstatus pesantren karena tidak sesuai dengan Arkanul Ma'had dan Ruuhul Ma'had sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 tahun 2020.

Diketahui, Kementerian Agama menetapkan syarat pendirian Pesantren berupa Arkanul Ma'had (Kiai, Santri Mukim, Asrama, Masjid/Mushala, dan Kajian Kitab Kuning) serta Ruhul Ma'had (Jiwa Pesantren), serta ketentuan penyelenggaraan Pesantren.

"Jika Padepokan Nur Dzat Sejati menyebut dirinya sebagai 'pesantren', maka itu hanya berlaku bagi internal para pengikut Padepokan Nur Dzat Sejati saja," bunyi keterangan tersebut.

Tak hanya itu, Kemenag juga menjelaskan bahwa pendirian dan pola pendidikan pesantren diatur ketat oleh aturan yang berlaku. Dari sisi pendirian, Padepokan Nur Dzat Sejati tidak terdaftar di Kemenag.

Sementara itu, Kemenag menyatakan Padepokan Nur Dzat Sejati bukan lembaga/satuan pendidikan pada jalur, jenjang ataupun bentuk pendidikan pesantren sebagaimana diatur dalam PMA 31 tahun 2020.

PMA 31 tahun 2020 mengatur tentang Jalur, Jenjang serta Bentuk Pendidikan Pesantren. Aturan itu berisikan bahwa jalur pendidikan formal dengan jenjang Dasar, Menengah dan Tinggi dalam bentuk Muadalah (SPM), Pendidikan Diniyah Formal dan Ma'had Aly. Sementara Jalur Pendidikan Nonformal diselenggarakan dalam bentuk Pengkajian Kitab Kuning dan bentuk lain yang terintegrasi dengan Pendidikan Umum.

"Penyebutan istilah 'santri' pada pengikutnya hanya didasarkan pada aktivitas mukim dan pengajian ala majelis taklim di padepokan tersebut," bunyi keterangan tersebut.

Samsudin Jadab menjadi viral usai warga sekitar meminta untuk menutup Padepokan Nur Dzat Sejati miliknya yang terletak di Desa Rejowinangun, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar, Jawa Timur. Warga menilai tempat itu diduga melakukan penipuan bermodus pengobatan atau rukiyah.

Samsudin menolak desakan warga untuk menutup padepokannya. Ia tetap akan membuka padepokan karena mengklaim tidak bersalah dan tidak merugikan pihak manapun. Selain itu, dia mengklaim padepokan miliknya telah memiliki izin tempat dan praktik.

(rzr/pmg)

Saksikan Video di Bawah Ini:

Comment Using!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Opsi lain

Arenanews

Berbagi Informasi

Media Informasi

Opsiinfo9

Post Bottom Ad

Pages