Kerugian Negara Kasus Surya Darmadi Jadi Rp 104 Triliun, Apa Saja yang Dihitung? - MSN

 

Kerugian Negara Kasus Surya Darmadi Jadi Rp 104 Triliun, Apa Saja yang Dihitung?

MSN
4 min
© Disediakan oleh Kumparan
 Tumpukan uang sitaan dalam pecahan rupiah dan mata uang asing tersangka pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi yang diekspose Kejagung, Selasa
© Disediakan oleh Kumparan Tumpukan uang sitaan dalam pecahan rupiah dan mata uang asing tersangka pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi yang diekspose Kejagung, Selasa

Kejaksaan Agung (Kejagung) memperbaharui penghitungan kerugian keuangan dan perekonomian negara kasus dugaan korupsi pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi. Berdasarkan perhitungan terbaru, kerugian ditimbulkan totalnya mencapai Rp 104 triliun.

Perhitungan kerugian negara berdasarkan laporan hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa dan Pengawas Keuangan (BPKP), atas permintaan dari Kejagung.

Adapun nilai kerugian Rp 104 triliun itu merupakan total dari perhitungan kerugian keuangan dan kerugian perekonomian yang ditimbulkan. Rinciannya, kerugian keuangan negara bernilai Rp 4,9 triliun sementara kerugian perekonomian negara Rp 99,2 triliun.

Bagaimana perhitungannya?

Kepala BPKP Bidang Investigasi, Agustina Arumsari, membeberkan perhitungan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara dalam kasus Surya Darmadi. Pertama, kerugian keuangan negara adalah berkurangnya kekayaan negara akibat dari perbuatan yang melawan hukum dan penyelewengan jabatan.

Dalam kasus ini, perbuatan Surya Darmadi bersama mantan Bupati Indragiri Hulu Raja Thamsir membuat kesepakatan melawan hukum untuk mengalihkan izin kawasan hutan menjadi perkebunan kelapa sawit. Ini dinilai telah menyebabkan berkurangnya kekayaan negara.

"Sebagaimana penyidik lakukan proses penyidikan adanya fakta-fakta yang menurut kami juga berkaitan atau menimbulkan dampak bagi kerugian negara. Beberapa di antaranya kurang lebih seperti alih kawasan hutan yang menjadi kebun dan beberapa juga yang lain termasuk upaya suap kepada pihak tertentu dalam peroleh izin kawasan hutan," kata Agustina Arumsari dalam konferensi pers di Kejagung, Selasa (30/8).

Peralihan penggunaan kawasan hutan itu kemudian diduga menimbulkan kerugian negara hingga berupa kerusakan hutan dan pengurangan kekayaan negara. Kerugian keuangan negara juga dihitung dari dampak seperti tidak diperolehnya hak negara dana reboisasi hingga provisi hutan.

"Lainnya pada provisi sumber daya hutan kemudian ada fakta-fakta memang mengalami kerusakan hutan itu sehingga ada biaya pemulihan kerugian kerusakan lingkungan yang jika dijumlah semuanya berjumlah Rp 4,9 triliun," ungkap Arumsari.

© Disediakan oleh Kumparan
 Petugas Kejaksaan Agung mengawal tersangka kasus dugaan korupsi Surya Darmadi
© Disediakan oleh Kumparan Petugas Kejaksaan Agung mengawal tersangka kasus dugaan korupsi Surya Darmadi

Di samping yang berdampak langsung terhadap hak-hak negara dalam bentuk keuangan negara, tambah Arumsari, penyimpangan-penyimpangan yang diduga dilakukan Surya Darmadi juga menyebabkan adanya kerugian perekonomian negara.

Namun Arumsari tidak menyebut detail kerugian perekonomian negara yang dimaksud. Dia tidak merinci kerugian perekonomian apa saja yang ditimbulkan dari dugaan korupsi penyerobotan kawasan hutan oleh PT Duta Palma Group itu. Sebab hal itu bagian dari proses penyidikan yang akan diungkap di persidangan.

Ia hanya menyebut pihaknya telah berkolaborasi dengan banyak ahli yang ditunjuk oleh penyidik, termasuk ahli lingkungan hidup dan ahli perekonomian Universitas Gadjah Mada (UGM). Sesuai dengan kompetensinya mereka menghitung kerugian yang ditimbulkan dari dugaan korupsi penyerobotan lahan itu.

Berdasarkan perhitungan para ahli, ditemukan adanya kerugian perekonomian negara sebesar Rp 99,2 triliun.

© Disediakan oleh Kumparan
 Kejagung Sita Tanah dan Bangunan Seluas 697.196 Meter persegi di Kasus Surya Darmadi. Foto: Dok. Kejagung
© Disediakan oleh Kumparan Kejagung Sita Tanah dan Bangunan Seluas 697.196 Meter persegi di Kasus Surya Darmadi. Foto: Dok. Kejagung

Dalam rapat dengan Komisi III DPR RI, Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah mengungkap salah satu contoh bentuk kerugian perekonomian negara dalam kasus Surya Darmadi yakni kerugian lingkungan akibat perubahan hutan lindung menjadi kebun kelapa sawit tanpa alih fungsi.

Hal tersebut dihitung di antaranya dari sektor pajak, dampak lingkungan, PPN, PPH, PBB, biaya keluar termasuk pajak ekspor hasil kebun kelapa sawit selama beroperasi. Selain itu ada pula pungutan-pungutan negara yang tak terbayarkan oleh perusahaan Surya Darmadi, hilangnya hak masyarakat atas hutan dan lainnya.

Dalam konferensi pers hari ini, Febrie kembali mengungkap mengapa angka kerugian negara dalam kasus Surya Darmadi sangatlah besar. Dia menegaskan, Kejaksaan saat ini tidak lagi hanya menghitung kerugian keuangan dalam sebuah kasus, tapi juga perekonomian. Ini yang menyebabkan angkanya melonjak tajam.

"Kejaksaan tidak lagi hanya memakai instrumen kerugian negara, tetapi sudah mencoba membuktikan kerugian ekonomi negara ini cakupannya lebih luas," imbuhnya.

© Disediakan oleh Kumparan
 Jaksa Agung Muda Pidana Khusus
© Disediakan oleh Kumparan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus

Dalam kasusnya, Surya Darmadi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung sejak 1 Agustus 2022. Ia dijerat bersama dengan Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008, Raja Thamsir Rachman.

Kasus ini diduga terkait dengan penyerobotan kawasan hutan lindung dalam kegiatan perkebunan yang dilakukan PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.

Keduanya diduga berkongkalikong dan membuat kesepakatan melawan hukum untuk menerbitkan, mempermudah, dan memuluskan perizinan kegiatan usaha budidaya perkebunan kelapa sawit dan kegiatan usaha pengolahan kelapa sawit.

Padahal lahan yang diduga diincar itu berada dalam kawasan hutan. Baik HPK (Hutan Produksi yang dapat dikonversi), HPT (Hutan Produksi Terbatas) dan HPL (Hutan Penggunaan Lainnya) di Kabupaten Indragiri Hulu.

Kedua pihak diduga membuat kesepakatan untuk mengatur perizinan tersebut secara melawan hukum. Kelengkapan perizinan terkait Izin Lokasi dan Izin Usaha Perkebunan dibuat secara melawan hukum dan tanpa didahului dengan adanya Izin Prinsip maupun AMDAL.

Perbuatan keduanya dinilai menimbulkan merugikan negara hingga Rp 104 triliun.

Pada 2019, Surya Darmadi sudah terlebih dulu dijerat sebagai tersangka oleh KPK. Ia diduga menjadi salah satu pemberi suap terhadap Annas Maamun selaku Gubernur Riau.

Kini Surya Darmadi sudah berhasil ditahan. Dia menyerahkan diri ke Kejagung dan tengah menjalani proses penyidikan.

Pengacara keluarga menyebut penyerahan diri Surya Darmadi ke Kejagung merupakan bentuk sikap kooperatif. Keluarga menyatakan kehadiran Surya Darmadi di Indonesia untuk meluruskan sejumlah pemberitaan yang dinilai tidak proporsional.

Surya Darmadi membantah kabur dari proses hukum. Ia menyatakan siap menjalani proses hukum baik di Kejagung maupun KPK.

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya