KPU Anggarkan Santunan Rp 36 Juta bagi Petugas Pemilu yang Meninggal Dunia
"Pemerintah telah menetapkan satuan biaya untuk perlindungan bagi petugas badan ad hoc untuk kecelakaan kerja bagi badan ad hoc dan penyelenggara pemilu dan pemilihan Tahun 2024," ujar anggota KPU Yulianto Sudrajat di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta, Senin (8/8/2022).
Selain petugas pemilu yang meninggal dunia, kata Yulianto, pihaknya juga menganggarkan santunan bagi petugas pemilu yang mengalami cacat permanen sebesar Rp 30,8 juta per orang. Kemudian, santunan bagi petugas yang mengalami luka berat sebesar Rp 16,5 juta per orang.
"Juga bagi yang luka sedang adalah Rp 8.250.000 per orang dan berikutnya untuk bantuan atau santunan biaya pemakaman Rp 10.000.000 per orang," ungkap Yulianto.
KPU, kata Yulianto, menyampaikan terima kasih kepada pemerintah khususnya Kementerian Keuangan yang telah menyetujui juga kenaikan honor bagi petugas ad hoc pemilu. Petugas ad hoc ini meliputi PPK, PPS, KPPS, Pantarlih, PPLN, KPPS LN dan Pantarlih LN.
"KPU memahami kondisi keuangan negara yang sedang membutuhkan di proyek strategis nasional lainnya sehingga akan mengoptimalkan anggaran pemilu 2024 pada tahun 2022 yang telah dialokasikan walau belum maksimal sesuai usulan kebutuhan," kata Yulianto.
Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini
Sumber: BeritaSatu.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar