LPSK akan Kirim Makanan, Mantan Kabareskrim Minta Waspadai AC
JAKARTA, KOMPAS.TV - Bharada Richard Eliezer atau Bharada E kini menjadi saksi penting dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadif J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Sebab, kesaksiannya mampu menyeret petinggi Polri dalam kasus pembunuhan tersebut. Terbaru, Polri menetapkam Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J.
Karena begitu pentingnya kesaksian Bharada E untuk penyidikan lebih lanjut sampai pengadilan, maka Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap mengambil risiko demi keselamatan Bharada E.
Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution, mengatakan pihaknya akan menyuplai makanan untuk Bharada E selama ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Menurut Maneger, bagi saksi yang mempunyai kedudukan sangat penting, makanan perlu dijaga untuk mengantisipasi hal-hal yang tak dinginkan.
"Pengalaman kita makanan perlu kita jaga. Kita antisipasi (Bharada E diracun). Bagi kami lebih baik sedia payung sebelum hujan," kata Maneger dalam siaran KOMPAS TV pada Rabu (9/8/2022) malam.
Maneger menjelaskan, setelah penasihat hukum Bharada E ingin kliennya menjadi justice collaborator, maka pihaknya langsung bertemu penyidik Bareskrim Polri.
Dalam pertemuan tersebut, kata Maneger, pihaknya menyampaikan akan memberikan perlindungan segera untuk Bharada E.
"Kami sampaikan bahwa negara harus melindungi Bharada E. Ini saksi sangat penting karena itu harus dijamin keselamatannya. Juga makanannya harus dijaga," ujar Maneger.
Sementara itu, mantan Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Susno Duadji juga meminta mewaspadai air conditioner (AC) atau pendingin udara di dalam ruang tahanan Bharada E.
Sebab, Susno khawatir ada zat beracun yang mengalir melalui AC tersebut.
"Makanan dan AC untuk Bharada E harus dijaga mulai sekarang," ujar Susno.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan atau Menko Polhukam Mahfud MD mengingatkan soal keselamatan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
Hal itu setelah Bharada E memberikan pengakuan soal fakta yang sebenarnya terjadi terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Untuk itu, Mahfud mendorong Polri agar memfasilitasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan perlindungan kepada Bharada E.
"Melalui mimbar ini, saya sampaikan agar Polri memfasilitasi LPSK untuk memberikan perlindungan kepada Bharada E," kata Mahfud dalam konferensi persnya di Jakarta, Selasa, (9/8/2022) malam.
Dengan adanya perlindungan tersebut, Mahfud berharap Bharada E bisa selamat dari penganiayaan, diracun, atau apapun yang berpotensi membahayakan atau mengancam keselamatannya.
"Pendampingan dari LPSK itu diatur dengan sedemikian rupa, agar nanti Bharada E bisa sampai ke pengadilan dan memberikan keterangan di pengadilan," ujar Mahfud.
Komentar
Posting Komentar