LPSK: Bukan Pelaku Utama, Bharada E Penuhi Syarat Jadi "Justice Collaborator" - Kompas

 

LPSK: Bukan Pelaku Utama, Bharada E Penuhi Syarat Jadi "Justice Collaborator"

Kompas.com, 15 Agustus 2022, 14:15 WIB
Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (kiri) berjalan memasuki ruangan saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). Kedatangan Bharada E tersebut untuk dimintai keterangan terkait insiden baku tembak dengan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J yang terjadi pada Jumat (8/7) lalu di rumah dinas Kepala Divisi Propam Polri nonaktif Irjen Pol. Ferdy Sambo.
Lihat Foto

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E memenuhi syarat sebagai justice collaborator.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengungkapkan, keputusan ini diberikan lantaran Bharada E bukan pelaku utama pembunuhan di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, di Duren Tiga, Jakarta.

"Kami sampai pada keyakinan bahwa Bharada E memenuhi syarat sebagai seorang justice collaborator. Pertama karena yang bersangkutan bukan pelaku utama," ucap Hasto dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (15/8/2022).

Berdasarkan catatan LPSK, kata Hasto, Bharada E memang adalah pelaku tindak pidana dengan peran yang sangat kecil atau minor.

Penembakan yang dilakukan terhadap Brigadir J oleh Bharada E merupakan perintah atasannya, Irjen Ferdy Sambo.

Video Rekomendasi

TERBARU - Bharada E jadi Justice Collaborator, LPSK Beberkan Kejanggalan Permohonan dari Istri Sambo

"Tentang penerimaan justice collaborator pada yang bersangkutan memanf LPSK sudah lama perhitungkan dan prediksikan bahwa yang bersangkutan bakal ditetapkan sebagai tersangka," ucap Hasto.

Pihaknya, kata Hasto, masih mendalami apakah Bharada E menjadi master mind atau lainnya. Yang jelas, pihaknya melihat bahwa peran Bharada E sangat kecil.

"Kami lihat bahwa peran ini kecil dan kami lihat memang yang bersangkutan tidak punya mensrea atau niatan untuk melakukan pembunuhan," ungkap Hasto.

Selain itu, Hasto mengungkapkan, Bharada E juga menyatakan kesediaannya untuk memberikan informasi kepada aparat penegak hukum tentang berbagai fakta. Bharada E bersedia pula menjadi justice collaborator.

Baca Juga

Komentar