LPSK: Bukan Pelaku Utama, Bharada E Penuhi Syarat Jadi "Justice Collaborator"

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E memenuhi syarat sebagai justice collaborator.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengungkapkan, keputusan ini diberikan lantaran Bharada E bukan pelaku utama pembunuhan di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, di Duren Tiga, Jakarta.
"Kami sampai pada keyakinan bahwa Bharada E memenuhi syarat sebagai seorang justice collaborator. Pertama karena yang bersangkutan bukan pelaku utama," ucap Hasto dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (15/8/2022).
Berdasarkan catatan LPSK, kata Hasto, Bharada E memang adalah pelaku tindak pidana dengan peran yang sangat kecil atau minor.
Penembakan yang dilakukan terhadap Brigadir J oleh Bharada E merupakan perintah atasannya, Irjen Ferdy Sambo.
Video Rekomendasi

"Tentang penerimaan justice collaborator pada yang bersangkutan memanf LPSK sudah lama perhitungkan dan prediksikan bahwa yang bersangkutan bakal ditetapkan sebagai tersangka," ucap Hasto.
Pihaknya, kata Hasto, masih mendalami apakah Bharada E menjadi master mind atau lainnya. Yang jelas, pihaknya melihat bahwa peran Bharada E sangat kecil.
"Kami lihat bahwa peran ini kecil dan kami lihat memang yang bersangkutan tidak punya mensrea atau niatan untuk melakukan pembunuhan," ungkap Hasto.
Selain itu, Hasto mengungkapkan, Bharada E juga menyatakan kesediaannya untuk memberikan informasi kepada aparat penegak hukum tentang berbagai fakta. Bharada E bersedia pula menjadi justice collaborator.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar