LPSK: Ferdy Sambo Anggap Pemberitaan Media Massa Ancaman bagi Istrinya - Kompas

 

LPSK: Ferdy Sambo Anggap Pemberitaan Media Massa Ancaman bagi Istrinya - Kompas.com



JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengatakan, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Irjen Ferdy Sambo sempat meminta perlindungan LPSK karena adanya ancaman untuk istrinya, Putri Candrawathi.

Adapun ancaman yang dimaksud yakni pemberitaan media massa. Pada tanggal 13 Juli 2022, terjadi pertemuan antara pihak Sambo dan LPSK dalam rangka meminta perlindungan di Kantor Kadiv Propam Polri.

"Berdasarkan keterangan yang disampaikan pemohon, pada pertemuan di Kantor Kadiv Propam 13 Juli ancaman terhadap pemohon yang dimaksud adalah pemberitaan media massa," ucap Wakil Ketua LPSK Susilaningtias di Gedung LPSK, Jakarta, Senin (15/8/2022).

Kendati begitu, LPSK menganggap pemberitaan media massa bukan merupakan ancaman.

Video Rekomendasi

Sebab, dalam pemberitaan, ada hak jawab yang bisa digunakan Ferdy Sambo untuk menyampaikan klarifikasi.

"LPSK berpendapat pemberitaan media massa bukan merupakan ancaman karena terhadap pemberitaan terdapat hak jawab sebagai mekanisme untuk menghadapi pemberitaan yang tidak benar," tutur dia.

Susilaningtias juga mengatakan, kondisi dan situasi pemohon, yakni Putri Candrawathi tidak mencerminkan dalam situasi yang terancam jiwanya untuk proses pemeriksaan perkara maupun ancaman terkait pemberitaan.

"LPSK berpendapat bahwa tidak ada ancaman yang dihadapi oleh pemohon dalam kasus yang dilaporkannya," ujar dia.

LPSK menolak permohonan perlindungan Putri dalam kasus dugaan pelecehan seksual oleh Brigadir J.

LPSK juga membeberkan sejumlah alasan mengapa mereka menolak permohonan perlindungan yang diajukan Putri.

Penolakan permohonan yang diajukan Putri didasarkan atas pertimbangan Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

"Keputusan LPSK terkait permohonan yang diajukan Ibu Putri Candrawathi atas kasus dugaan tindak pidana perbuatan asusila, dalam sidang majelis pimpinan LPSK tertanggal 15 agustus 2022 diputuskan untuk ditolak dan diberikan rekomendasi," ucap Susilaningtias.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Aktifkan Notifikasimu
Jadilah yang pertama menerima update berita penting, topik menarik, dan informasi lainnya
Aktifkan

Baca Juga

Komentar