0
News
    Home Bali Featured

    Mantan Ketua LPD Desa Adat Bali jadi Tersangka Korupsi Rp26 Miliar - viva

    3 min read

     

    Mantan Ketua LPD Desa Adat Bali jadi Tersangka Korupsi Rp26 Miliar

    Rabu, 10 Agustus 2022 - 18:22 WIB
    Oleh :
    Mantan Ketua LPD Desa Adat Ungasan ditangkap Polisi.
    Sumber :
    • Maha Liarosh/VIVA.
    Share :

    VIVA – Ditreskrimsus Polda Bali mengungkap modus korupsi yang dilakukan NS (63), mantan Ketua LPD Desa Adat Ungasan. Tindak pidana yang dilakukan selama menjabat mengakibatkan kerugian mencapai Rp26 miliar. 

    Kabid Humas Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, untuk meloloskan aksinya, NS memecah pinjaman agar tak melebihi batas maksimal kredit.

    Baca Juga :

    Pinjaman diberikan bukan kepada warga yang merupakan nasabah LPD tapi keluarganya sendiri di luar desa adat. Tersangka juga menarik jaminan atas kredit yang dilakukan oleh nasabah fiktif. 

    "Tersangka mengeluarkan kredit yang nilainya besar tapi dengan cara memecah jumlah pinjaman agar tidak melebihi limit," kata Satake Bayu di Polda Bali, Rabu, 10 Agustus 2022.

    Polisi menunjukkan sejumlah uang dari kasus penipuan.

    Photo :
    • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

    Dalam hal ini pelaku juga membuat laporan keuangan yang tidak sesuai pengeluaran anggaran. 

    "Investasi pembelian aset di Lombok dilaporkan oleh tersangka tidak sesuai dengan harga yang didapatkan," kata Kabidhumas Polda Bali. 

    "Jumlah pengeluaran yang dilaporkan lebih kecil dan jumlah uang yang dikeluarkan LPD lebih besar," tambahnya.

    Mantan Ketua LPD Desa Adat Ungasan ditangkap Polisi.

    Photo :
    • Maha Liarosh/VIVA.

    Polisi menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp80.400.000, 42 SHM, 3 buah sertifikat tanah sporadik dan satu bendel rekening koran Bank BNI atas nama tersangka.

    Atas perbuatan pelaku, LPD Desa Adat  Ungasan mengalami kerugian Rp 26 miliar.

    Baca Juga :
    Komentar
    Additional JS