Penyidikan Dugaan Pelecehan Istri Ferdy Sambo Disetop, Ini 3 Alasan Menurut KUHAP - Tempo - Opsiin

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Penyidikan Dugaan Pelecehan Istri Ferdy Sambo Disetop, Ini 3 Alasan Menurut KUHAP - Tempo

Share This

 

Penyidikan Dugaan Pelecehan Istri Ferdy Sambo Disetop, Ini 3 Alasan Menurut KUHAP

Dwi Arjanto

Selasa, 16 Agustus 2022 00:51 WIB

Tim penyelidikan dari Komnas HAM memeriksa bekas rumah dinas Ferdy Sambo di Duren tiga komplek Polri, Jakarta, Senin, 15 Agustus 2022. Komnas HAM beserta Tim melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat. TEMPO/ Febri Angga Palguna

TEMPO.COJakarta -Satu bulan berlalu, akhirnya misteri terbunuhnya Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat di rumah Irjen Ferdy Sambo menemukan titik terang. Sebelumnya, perlu diketahui bahwa pihak kepolisian menerima dua laporan terkait kasus Brigadir J.

Pertama, laporan dugaan percobaan pembunuhan terhadap Bharada E atau Richard Eliezer oleh Brigadir J. Kedua, laporan dugaan pelecehan seksual terhadap istri Inspektur Jenderal Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang dilakukan oleh Brigadir J.

Namun, akhirnya kedua laporan tersebut dihentikan dan Ferdy Sambo, selaku atasan Bharada E, turut ditetapkan sebagai tersangka. Diberitakan oleh Tempo, penghentian ini dilakukan sebab tidak ditemukan peristiwa pidana.

Alasan Penyidikan Dihentikan

Apabila merujuk Pasal 109 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Tahun 1981, terdapat tiga alasan penyidikan dihentikan, yaitu tidak cukup bukti, bukan tindak pidana, dan dihentikan demi hukum.

Penghentian penyidikan sebab tidak cukup bukti dilakukan apabila Tim Penyidik tidak dapat menemukan sekurangnya dua alat bukti. Alat Bukti yang dimaksud adalah keterangan saksi, surat, dan keterangan ahli. Dengan kata lain, apabila suatu kasus tidak memiliki cukup bukti, berarti kasus tersebut tidak dapat diproses sebagai kasus pidana.

Penghentian sebab bukan tindak pidana dilakukan setelah adanya gelar perkara dan tim penyidik menyimpulkan bahwa kasus yang diproses bukanlah tindak pidana, tetapi problematik perdata atau administrasi.

Terakhir, penghentian demi hukum dilakukan apabila kasus yang ditemukan tidak memenuhi ketentuan hukum untuk diproses. Misalnya sebab kasus tersebut telah diproses sebelumnya, tersangka meninggal dunia, atau kasus telah kedaluwarsa.

Berdasarkan tiga alasan tersebut, maka penghentian penyidikan kasus tewasnya Brigadir J dari dua laporan di atas dilakukan sebab tidak ditemukannya peristiwa pidana pada laporan yang diajukan.

Berita terkait

Periksa Bharada E, Komnas HAM: Ada Indikasi Kuat Obstruction of Justice

16 menit lalu

Periksa Bharada E, Komnas HAM: Ada Indikasi Kuat Obstruction of Justice

Setelah memeriksa Bharada E dan lokasi pembunuhan di rumah dinas Ferdy Sambo, Komnas HAM menemukan banyak hal yang membuat terang perkara ini.

Kasus Brigadir J, Begini Tahap Penyidikan Menurut Peraturan

37 menit lalu

Kasus Brigadir J masih dalam tahap penyidikan, berikut urutan kegiatan penyidikan menurut peraturan.

Pamen Polda Metro Jaya Diduga Desak LPSK Percepat Perlindungan Putri Candrawathi

10 jam lalu

Pamen Polda Metro Jaya Diduga Desak LPSK Percepat Perlindungan Putri Candrawathi

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengatakan dalam forum itu Polda Metro Jaya mendesak agar LPSK segera memberikan perlindungan kepada Putri Candrawathi

Pembunuhan Brigadir J Didalangi Ferdy Sambo, Eks Kadiv Hukum Polri: Pejabat Utama Polda Metro Bisa Kena

12 jam lalu

Pembunuhan Brigadir J Didalangi Ferdy Sambo, Eks Kadiv Hukum Polri: Pejabat Utama Polda Metro Bisa Kena

Aryanto Sutadi mengungkapkan kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang didalangi Ferdy Sambo bisa samoai ke pajabat utama Polda Metro Jaya.

Komnas HAM Temukan Indikasi Obstruction of Justice di TKP Duren Tiga

13 jam lalu

Komnas HAM Temukan Indikasi Obstruction of Justice di TKP Duren Tiga

Saat di dalam TKP, Komnas HAM langsung menguji atau mencocokkan sejumlah foto atau keterangan yang sebelumnya t

Pengacara Ajukan Psikolog untuk Bharada E ke Bareskrim

14 jam lalu

Pengajara Bharada E ajukan pendampingan psikolog untuk kliennya. Optimis Bharada E bisa bebas.

Pengacara: Tak Ada Niat Bharada E Lakukan Pembunuhan

14 jam lalu

Pengacara: Tak Ada Niat Bharada E Lakukan Pembunuhan

Kondisi Bharada E dinilai baik saat ini dan akan didampingi psikolog. Pengacara berharap kliennya bisa bebas.

Ferdy Sambo Dilaporkan ke KPK dalam Dugaan Percobaan Suap di Kasus Brigadir J

14 jam lalu

Ferdy Sambo Dilaporkan ke KPK dalam Dugaan Percobaan Suap di Kasus Brigadir J

LPSK mengungkap kisah tentang amplop tebal yang diberikan seseorang kepada stafnya saat pertemuan dengan Irjen Ferdy Sambo

LPSK Tolak Permohonan Perlindungan Putri Candrawathi

15 jam lalu

LPSK Tolak Permohonan Perlindungan Putri Candrawathi

LPSK menolak perlindungan permohonan pihak Putri Candrawathi karena tidak ditemukannya tindak pidana pelecehan seksual yang ia laporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Pengacara Bharada E Berharap Kliennya Bisa Bebas di Kasus Pembunuhan Brigadir J

15 jam lalu

Ronny mengatakan, bahwa Bharada E tidak ada niat dan tidak termasuk dalam rencana pembunuhan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Pages