Bocoran Pidato Nota Keuangan Jokowi: Gaji PNS Bakal Naik?

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan kembali menyampaikan pidato kenegaraan dan keterangan pemerintah terkait RUU APBN 2023 dan Nota Keuangan dalam Rapat Tahunan MPR dan Rapat Bersama DPR & DPD RI, Selasa (16/8/2022).
Pidato Nota Keuangan menjadi agenda yang paling dinanti oleh masyarakat, terutama bagi pegawai negeri sipil (PNS). Meskipun belum secara eksplisit terucap, namun pemerintah sudah sejak lama dikabarkan akan kembali mengerek gaji pokok PNS tahun depan.
Bocoran kenaikan gaji PNS sejalan dengan rencana pemerintah yang akan memulai reformasi birokrasi untuk mendukung pola kerja baru yang efektif dan efisien. Pemerintah akan memanfaatkan teknologi digital untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan kualitas pelayanan publik.
Rencana tersebut akan berdampak pada perubahan belanja barang dan belanja pegawai, di mana pos ini akan mengalami kenaikan pada tahun depan. Kenaikan belanja barang tentu menjadi 'kode' keras kemungkinan besar akan ada kenaikan gaji PNS 2023.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengemukakan, belanja barang pada 2023 dipatok sebesar Rp 62,2 triliun atau naik 7,7% dibandingkan dengan anggaran tahun 2022 yang sebesar Rp 57,7 triliun. Anggaran tahun depan juga lebih besar dibandingkan anggaran 2021 yang hanya sebesar Rp 52 triliun.
Begitu juga dengan belanja pegawai, pada 2023 belanja pegawai ditargetkan sebesar Rp 257,2 triliun atau naik 3,3% dibandingkan dengan anggaran tahun ini yang sebesar Rp 249,1 triliun. Anggaran belanja pegawai 2023 juga naik dibandingkan dengan anggaran 2021 yang sebesar Rp 235 triliun.
"Reformasi birokrasi sebagai elemen pendukung peningkatan produktivitas akan terus dilakukan. Melalui alokasi anggaran baik untuk belanja pegawai, termasuk dalam hal ini memberikan reward dan punishment," jelas Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Badan Anggaran DPR beberapa waktu lalu.
Terakhir kali pemerintah menaikkan gaji PNS pada 2019, yang diumumkan langsung oleh Jokowi pada saat membacakan nota keuangan Agustus 2018. Jokowi mengerek gaji PNS sekitar 5% yang jumlahnya bervariasi tergantung golongan dan lama masa bakti.
Berdasarkan catatan CNBC Indonesia, seperti dikutip Senin (15/8/2022), selama masa kepemimpinan Jokowi sejak 2014, sudah dua kali gaji PNS mengalami kenaikan. Kali pertama adalah pada tahun 2015, di mana saat itu porsi gaji PNS juga dinaikkan sekitar 5%.
Lantas, apakah gaji pokok PNS akan dinaikkan 2023? Kita tunggu saja..
Tidak ada komentar:
Posting Komentar