Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Featured

    Polda Sumut Tetapkan 5 Tersangka Kasus Pengiriman PMI Ilegal ke Kamboja, 2 Orang Masih Diburu - Suara Sumut

    2 min read

     

    Polda Sumut Tetapkan 5 Tersangka Kasus Pengiriman PMI Ilegal ke Kamboja, 2 Orang Masih Diburu - Suara Sumut



    SuaraSumut.id - Polda Sumatera Utara (Sumut) menetapkan 5 orang tersangka kasus Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang hendak diberangkatkan kerja di Kamboja.

    Dari lima tersangka itu, tiga diantara telah ditangkap personel Ditrreskrimum Polda Sumut. Sementara dua lainnya masih diburu.

    "Kelima tersangka bernama GL (PMI), KB alias Cahyadi (PMI), AB, AL, dan ACK," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Kamis (18/8/2022).

    Ketiga tersangka yang telah diamankan yakni, GL, KB dan AB. Dua tersangka yang tengah diburu yakni AL dan ACK.

    Baca Juga:

    "Dua orang tersangka lagi AL dan ACK masih dalam pengejaran Polda Sumut," ungkapnya.

    Dijelaskan Hari, peran dari ke lima tersangka yakni perekrut serta penyedia fasilitas penginapan dan akomodasi bagi para PMI Ilegal.

    "Ada yang sebagai perekrut, menyiapkan Fasilitas penginapan, menyiapkan keberangkatan pesawat, dan sejauh ini masih terus didalami Ditreskrimum," pungkasnya.

    Diketahui, ratusan pekerja migran Indonesia (PMI) diduga ilegal diamankan di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara. Mereka rencananya bakal berangkat ke Kamboja, pada Sabtu (13/8/2022) malam.

    "Benar," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Sabtu (13/8/2022).

    Baca Juga:

    Hadi menjelaskan, para PMI tersebut dibawa ke Polda Sumut untuk pendataan.

    "Mereka dalam perjalanan dari menuju Polda Sumut," katanya.

    Kontributor : Budi warsito

    Komentar
    Additional JS