DEPOK, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menghentikan penyelidikan kasus penguburan sembako bantuan sosial (bansos) presiden di Lapangan KSU, Tirtajaya, Sukamajaya, Depok.
Pasalnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya tak menemukan unsur pidana dalam kasus tersebut.
"Ya kami hentikan, proses penyelidikan kami hentikan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis, Kamis (4/8/2022).
Rudi Samin yang mengaku sebagai pemilik lahan mengatakan, ia sudah menduga bahwa penyelidikan kasus itu akan terhenti karena melibatkan dua institusi pemerintahan.
"Saya sudah memprediksi tak akan jalan. Karena apa? Melibatkan dua institusi pemerintahan, yaitu Bulog dan Kemensos," ujar dia.
Meski begitu, Rudi mengaku tak kecewa akan hal tersebut.
"Kalau Polda Metro menghentikan karena tidak ada unsur pidananya ya monggo (silakan) saja," ujar Rudi saat ditemui wartawan di Lapangan KSU, Kamis.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan, tim khusus (Timsus) yang dibentuk untuk mengusut penimbunan bansos presiden tersebut sudah melakukan penyelidikan.
"Kemudian sudah dilakukan beberapa pemeriksaan terhadap pihak terkait baik dari Kemensos, Bulog dan juga dari PT pemenang yang mendistribusikan, termasuk di dalamnya JNE Express," ujar Zulpan, Kamis.
Dari situ, kata Zulpan, penyidik menyimpulkan bahwa tidak ada unsur pidana yang ditemukan terkait dengan penimbunan sembako bansos presiden tersebut.
"Beras 3,4 ton yang ditanam ini adalah beras rusak. Kemudian terhadap beras 3,4 ton sudah diganti oleh pihak JNE kepada pemerintah dalam hal ini Kemensos," ungkap Zulpan.
Sebab, sejauh ini memang tidak ada pihak-pihak yang dirugikan akibat penimbunan bansos presiden tersebut oleh JNE Express selaku pihak penyalur bantuan ke masyarakat.
"Dengan adanya kerusakan beras yang diganti, negara tidak dirugikan. Kemudian Masyarakat juga tidak dirugikan. Karena masyarakat yang seharusnya menerima bantuan sudah tersalurkan," sambungnya.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar